KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Sejak 10 Desember 2025, Australia mencetak sejarah dengan menerapkan aturan ketat yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial.
Dampaknya sangat signifikan; dalam hitungan hari, lebih dari 4,7 juta akun telah diblokir secara massal sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi baru tersebut.
Perdana Menteri Anthony Albanese mengapresiasi kerja sama berbagai platform dalam menjalankan kebijakan ini.
Ia menegaskan bahwa meski perubahan budaya digital membutuhkan waktu, tindakan tegas ini adalah langkah awal yang krusial untuk melindungi generasi muda dari risiko di internet.
Julie Inman Grant, selaku Komisioner eSafety Australia, melihat hasil awal ini sebagai sinyal positif.
Meski demikian, ia mencatat bahwa tantangan masih ada karena beberapa anak kedapatan mencoba mengelabui sistem untuk tetap masuk ke akun mereka.
Beberapa poin penting terkait aturan ini meliputi cakupan platform. Aturan berlaku bagi 10 raksasa digital, termasuk Meta (Facebook, Instagram, Threads), TikTok, X, dan YouTube.
Langkah Meta sejauh ini, secara spesifik, Meta melaporkan telah menghapus lebih dari 544.000 akun anak-anak hanya dalam kurun waktu satu hari setelah aturan dimulai.
Baca Juga: Kronologi Pesawat ATR Indonesia Air Transport Hilang Kontak saat Hendak Mendarat di Makassar
Aturan ini juga memberlakukan denda fantastis. Perusahaan yang membiarkan pengguna di bawah umur tetap aktif terancam hukuman finansial hingga AUD 49,5 juta atau setara Rp 559 miliar.
Kebijakan yang berlandaskan undang-undang tahun 2024 ini merupakan ambisi besar Pemerintah Australia untuk menjamin hak anak-anak tumbuh di lingkungan daring yang aman.
Walaupun implementasi teknisnya diprediksi akan terus menemui kendala, otoritas setempat berkomitmen penuh untuk mendisiplinkan platform digital demi keselamatan publik.(*)
Editor : Dwi Puspitarini