KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada 2026. Penetapan ini memberi kesempatan masyarakat menikmati libur panjang hingga empat hari berturut-turut karena bertepatan dengan akhir pekan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam SKB itu, pemerintah menetapkan satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama untuk perayaan Imlek.
Baca Juga: Sulit Dipalsukan, Ini Fitur Keamanan Emas Imlek Year of the Horse ANTAM yang Baru Rilis
Berdasarkan keputusan tersebut, Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026, dan ditetapkan sebagai hari libur nasional. Sementara itu, Senin, 16 Februari 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama.
Karena berdekatan dengan akhir pekan, rangkaian libur Imlek 2026 menjadi lebih panjang. Masyarakat bisa menikmati waktu libur sejak Sabtu, 14 Februari hingga Selasa, 17 Februari 2026.
Rincian jadwal libur Imlek 2026 sebagai berikut:
-
Sabtu, 14 Februari 2026: Libur akhir pekan
-
Minggu, 15 Februari 2026: Libur akhir pekan
-
Senin, 16 Februari 2026: Cuti bersama Tahun Baru Imlek
-
Selasa, 17 Februari 2026: Libur nasional Tahun Baru Imlek
Dengan adanya long weekend ini, masyarakat diimbau memanfaatkan waktu libur secara bijak, baik untuk berkumpul bersama keluarga maupun berwisata. Pemerintah berharap momentum libur Imlek dapat turut mendorong pergerakan ekonomi dan sektor pariwisata di berbagai daerah.
Editor : Ilmidza