Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Pengeroyokan Guru di Jambi Berlanjut ke Jalur Hukum, 12 Siswa Terancam?

Ari Arief • Senin, 19 Januari 2026 | 11:32 WIB

LAPOR POLISI: Aksi pengeroyokan dan guru Agus Saputra yang kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
LAPOR POLISI: Aksi pengeroyokan dan guru Agus Saputra yang kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

KALTIMPOST.ID, JAMBI-Insiden kekerasan yang menimpa seorang tenaga pendidik di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, kini memasuki babak baru.

Agus Saputra, guru yang menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswanya, akhirnya memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum setelah sebelumnya sempat ragu demi masa depan para siswanya.

Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Jambi pada Kamis (16/1). Langkah ini diambil karena Agus merasa serangan tersebut tidak hanya melukai fisiknya, tetapi juga memberikan beban psikologis yang berat serta mencemarkan reputasinya sebagai seorang guru.

Berdasarkan hasil visum, Agus mengalami luka lebam di area punggung, tangan, pipi, serta pelipis.

Pihak keluarga, melalui kakaknya yang bernama Nasir, menyatakan bahwa martabat Agus jatuh di mata masyarakat dan media sosial akibat insiden ini.

Meski sempat merasa berat hati, keputusan hukum diambil demi keadilan dan pemulihan nama baik sang guru.

Baca Juga: Buntut Guru SMK Jambi Dikeroyok Siswa, PGRI Desak UU Perlindungan Guru Segera Disahkan

Sementara itu, sebelumnya, pihak SMKN 3 Tanjung Jabung Timur sebenarnya telah melakukan upaya mediasi yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, TNI, kejaksaan, hingga Dinas Pendidikan.

Dari pertemuan tersebut, diputuskan bahwa 12 siswa yang terlibat diwajibkan membuat surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.

Kepala Sekolah, Ranto M, menegaskan bahwa sanksi administratif ini berlaku bagi seluruh pelaku pengeroyokan tanpa terkecuali.

Polemik Pemicu dan Tanggapan PGRI

Ketua PGRI Jambi, Nanang Sunarya, menyayangkan terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Namun, ia juga memberikan catatan penting mengenai etika komunikasi guru di hadapan siswa.

Baca Juga: Buntut Keributan di SMKN 3 Tanjabtim, Disdik Jambi Gandeng Kepolisian Gelar Mediasi

Muncul dugaan bahwa pemicu kemarahan siswa adalah ucapan Agus yang menyinggung kondisi ekonomi salah satu orang tua siswa.

Meski Agus mengklarifikasi bahwa kalimat tersebut bukan bermaksud menghina, pihak OSIS menyatakan bahwa emosi para siswa terpancing karena merasa mendapat perlakuan menindas dari sang guru selama ini.

Sebagai solusi demi keamanan, muncul usulan agar Agus dipindahkan dari sekolah tempatnya mengabdi selama 15 tahun tersebut. Hal ini didukung oleh aspirasi siswa dan pertimbangan keselamatan dari PGRI.

Respons dari Tingkat Nasional

Kasus ini menarik perhatian Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Ia mengecam keras segala bentuk anarkisme di sekolah dan meminta agar proses hukum berjalan secara objektif.

Hetifah menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus bersih dari kekerasan, baik yang dilakukan oleh guru maupun siswa.(*)

Editor : Almasrifah
#sanksi #Agus Saputra #psikologis #jambi