Upaya ini dilakukan melalui kerja sama internasional dengan Interpol dan World Customs Organization (WCO).
Kolaborasi tersebut diwujudkan lewat Operasi Demeter XI dan Operasi Thunder 2025.
Demeter XI difokuskan pada penindakan limbah elektronik, limbah medis, serta bahan perusak lapisan ozon. Adapun Operasi Thunder 2025 menargetkan perdagangan ilegal flora dan fauna yang mengancam keberlanjutan ekosistem.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan keterlibatan Indonesia dalam operasi internasional ini mencerminkan komitmen negara dalam menghadapi kejahatan lingkungan yang bersifat lintas batas.
Menurut dia, praktik ilegal tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kesehatan publik dan kelestarian alam.
Dalam pelaksanaan Operasi Demeter XI, Bea Cukai mencatat sejumlah penindakan impor ilegal. Di antaranya sistem pendingin dengan refrigeran terlarang dari Tiongkok yang masuk melalui Pelabuhan Belawan, pakaian bekas di Teluk Nibung, serta delapan kasus limbah elektronik asal Amerika Serikat di Batam.
Sebagian barang hasil penindakan telah direekspor, sementara sisanya diproses ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Operasi Thunder 2025 menghasilkan 17 penindakan terkait perdagangan tumbuhan dan satwa liar. Barang bukti yang diamankan mencakup primata, kuskus albino, paruh burung rangkong, hingga puluhan ribu kilogram kayu sonokeling.
Petugas juga menyita gading gajah Afrika, sirip hiu, dan kayu cendana yang masuk secara ilegal.
Total nilai barang hasil penindakan dari kedua operasi tersebut ditaksir mencapai Rp 3,2 miliar. Bea Cukai menyatakan akan terus meningkatkan koordinasi internasional untuk memutus jaringan kejahatan lingkungan yang semakin terorganisasi.
Editor : Uways Alqadrie