Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Aksi Heroik Kopassus, Serma Edi Sutono Selamatkan Prajurit Filipina Saat Terjun Bebas

Uways Alqadrie • Selasa, 20 Januari 2026 | 09:33 WIB

Sersan Mayor Edi Sutono (kiri)
Sersan Mayor Edi Sutono (kiri)
KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Seorang prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Sersan Mayor Edi Sutono, dianugerahi Sangkur Perak oleh Panglima Kopassus Letnan Jenderal TNI Djon Afriandi.

Penghargaan itu diberikan atas aksi penyelamatan yang dilakukannya terhadap seorang anggota pasukan khusus Angkatan Darat Filipina saat latihan bersama.

Peristiwa tersebut terjadi dalam Latihan Bersama Dolphine XVI. Saat itu, Edi Sutono melakukan penerjunan freefall bersama Sersan Sabado dari Special Forces Regiment (Airborne) Filipina dari ketinggian sekitar 10.000 kaki.

Menurut keterangan resmi Penerangan Kopassus, situasi berjalan normal hingga ketinggian sekitar 4.500 kaki.

Namun, memasuki ketinggian 3.000 kaki, Edi melihat rekannya kehilangan kesadaran di udara. Kondisi itu membuat Sabado tidak mampu membuka parasutnya sendiri.

Edi kemudian mengambil keputusan berisiko tinggi. Ia melakukan pengejaran di udara untuk mendekati Sabado dan menarik parasut utama rekannya agar dapat mengembang. Upaya itu berhasil menyelamatkan nyawa prajurit Filipina tersebut.

Namun, tindakan tersebut membuat Edi kehilangan ketinggian aman. Saat membuka parasutnya sendiri, parasut utama tidak mengembang sempurna. Ia lalu mengaktifkan parasut cadangan, tetapi tetap mengalami benturan dengan pepohonan sebelum mendarat.

Akibat insiden itu, Edi Sutono mengalami patah tulang pada kakinya. Meski demikian, Kopassus menilai tindakan Edi sebagai wujud profesionalisme, keberanian, dan solidaritas prajurit lintas negara dalam latihan militer bersama.

Penghargaan Sangkur Perak merupakan salah satu tanda kehormatan tertinggi di lingkungan Kopassus yang diberikan atas keberanian luar biasa di medan tugas.

Editor : Uways Alqadrie
#Sersan Mayor Edi Sutono #prajurit kopassus #kopassus