KALTIMPOST.ID, Pemerintah memperbarui tata kelola iuran pensiun aparatur sipil negara (ASN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025. Dalam aturan terbaru ini, iuran pensiun yang dibayarkan peserta diakui sebagai pendapatan dan dicatat dalam laporan laba rugi pengelola program.
Perubahan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial aparatur negara. PMK 118/2025 mengubah sejumlah ketentuan sebelumnya terkait pelaporan keuangan program Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Baca Juga: Banyak yang Salah Paham, Ini Fakta PMK 118/2025 soal Gaji Pensiunan PNS 2026
Dalam ketentuan baru, iuran peserta yang sebelumnya dicatat sebagai kewajiban kini diakui sebagai pendapatan pada periode berjalan. Dengan skema tersebut, laporan keuangan pengelola diharapkan mencerminkan kondisi kinerja dan posisi keuangan secara lebih terbuka.
PMK 118/2025 juga mengatur pembentukan liabilitas asuransi secara lebih terukur. Untuk program JKK dan JKM, liabilitas dihitung menggunakan metode alokasi premi dengan masa perlindungan maksimal satu bulan. Selain itu, pemerintah menetapkan tingkat solvabilitas minimum sebesar 2 persen dari total liabilitas asuransi guna menjaga kesehatan keuangan pengelola program.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026, Ini Estimasi Jadwal Pencairannya
Di sisi pengelolaan investasi, aturan baru mewajibkan pengelola dana THT menempatkan sekurang-kurangnya 30 persen portofolio investasi pada Surat Berharga Negara (SBN). Bagi pengelola yang belum memenuhi ketentuan tersebut, pemerintah memberikan masa penyesuaian hingga tiga tahun.
Melalui pembaruan aturan ini, pemerintah berharap pengelolaan iuran pensiun ASN semakin tertib dan transparan, sekaligus mampu menjamin keberlanjutan pembayaran manfaat bagi peserta dalam jangka panjang.
Editor : Ilmidza