KALTIMPOST.ID, Kabar baik bagi para pensiunan PNS, khususnya janda dan duda. Gaji pensiunan periode Februari 2026 dipastikan tetap cair sesuai jadwal rutin pada awal bulan. PT Taspen (Persero) memastikan pencairan dilakukan tanpa perubahan mekanisme, meski beredar berbagai isu soal penyesuaian nominal.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran gaji pensiunan PNS, termasuk janda dan duda, dilakukan setiap tanggal 1. Jika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur atau akhir pekan, pencairan akan dimajukan ke hari kerja sebelumnya.
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026, Ini Estimasi Jadwal Pencairannya
Taspen menegaskan, hingga kini belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS pada Februari 2026. Artinya, nominal gaji yang diterima masih mengacu pada ketentuan terakhir yang berlaku.
Untuk pensiunan janda dan duda PNS, besaran gaji yang diterima disesuaikan dengan golongan terakhir almarhum atau almarhumah saat masih aktif sebagai ASN. Selain gaji pokok, penerima juga memperoleh tunjangan keluarga sesuai ketentuan.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Februari 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Aturan Taspen
Taspen mengimbau para pensiunan untuk memastikan data administrasi tetap valid agar proses pencairan berjalan lancar. Jika terdapat kendala, pensiunan dapat menghubungi kantor Taspen terdekat atau layanan resmi yang telah disediakan.
Dengan kepastian jadwal ini, para pensiunan diharapkan dapat mengatur kebutuhan rumah tangga sejak awal bulan tanpa khawatir keterlambatan pencairan gaji.
Editor : Ilmidza