Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

TPG Guru PPPK Dibayar Bulanan, Validasi Data Jadi Penentu Pencairan

Ilmidza • Selasa, 20 Januari 2026 | 12:59 WIB
Ilustrasi guru dapat THR.
Ilustrasi guru dapat THR.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah mulai menerapkan skema pembayaran bulanan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diharapkan memberi kepastian waktu pencairan tunjangan sekaligus mengurangi keterlambatan yang kerap terjadi pada sistem sebelumnya.

Penerapan pembayaran bulanan TPG telah diuji coba di sejumlah daerah sejak awal 2026. Pemerintah menargetkan skema tersebut dapat berlaku lebih luas setelah kesiapan sistem dan administrasi di daerah terpenuhi.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menegaskan, validasi dan sinkronisasi data menjadi kunci utama kelancaran pencairan TPG bulanan. Data guru yang belum lengkap atau tidak sesuai dengan sistem berpotensi menghambat proses pembayaran, meski anggaran telah tersedia.

Baca Juga: Jangan Salah Prosedur, Ini Alur Pencairan TPG 2026 bagi Lulusan PPG 2025

Selain validasi data, pencairan TPG juga bergantung pada proses administrasi di daerah, termasuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Tanpa dokumen tersebut, dana TPG tidak dapat ditransfer ke rekening guru.

Besaran TPG guru PPPK tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni setara dengan satu kali gaji pokok. Namun, berbeda dengan guru PNS, TPG guru PPPK dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan, sehingga jumlah yang diterima bersih menyesuaikan golongan dan tarif pajak.

Pemerintah berharap skema pembayaran bulanan ini dapat memberikan kepastian penghasilan bagi guru PPPK dan meningkatkan kesejahteraan. Guru PPPK diimbau aktif memastikan data kepegawaian, sertifikasi, dan rekening bank tetap valid agar pencairan TPG berjalan lancar dan tepat waktu.

Editor : Ilmidza
#TPG guru ASN #TPG guru PPPK #TPG Guru 2026 #TPG Guru