KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat layanan pemenuhan gizi nasional agar berjalan lebih profesional dan berkelanjutan.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan, pengangkatan ASN PPPK tersebut diperuntukkan bagi pegawai inti yang selama ini menjalankan fungsi utama SPPG. Mereka antara lain kepala SPPG, tenaga ahli gizi, serta akuntan yang terlibat langsung dalam operasional layanan.
Menurut Dadan, pengangkatan ini sekaligus memberi kepastian status kepegawaian bagi tenaga profesional yang memiliki peran strategis dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi. Dengan status ASN PPPK, pegawai diharapkan dapat bekerja lebih fokus dan optimal dalam mendukung program pemerintah.
Baca Juga: Begini Isi Perpres 115 Tahun 2025 Terbit, Pegawai MBG Berpeluang Diangkat Jadi PPPK?
“Pegawai inti SPPG akan diangkat menjadi ASN PPPK per 1 Februari 2026,” ujarnya.
Meski demikian, Dadan menegaskan tidak seluruh pegawai SPPG otomatis diangkat menjadi PPPK. Pegawai di luar kategori inti masih akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan organisasi serta kebijakan pemerintah ke depan.
Kebijakan ini dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat sumber daya manusia di sektor gizi, terutama untuk mendukung program prioritas nasional seperti peningkatan kualitas gizi masyarakat dan percepatan penurunan angka stunting.
Pemerintah berharap, dengan penguatan status kepegawaian tersebut, layanan pemenuhan gizi di daerah dapat berjalan lebih terstandar, berkesinambungan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Editor : Ilmidza