KALTIMPOST.ID, Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini tetap bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa melampirkan surat keterangan kerja atau paklaring pada 2026. Kebijakan ini memberi kemudahan bagi pekerja yang sudah tidak aktif bekerja namun terkendala dokumen dari perusahaan.
Pencairan JHT tanpa paklaring dapat dilakukan oleh peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau kontrak kerja berakhir. Peserta cukup melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Pencairan JHT Tanpa Paklaring
Peserta wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
-
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
KTP elektronik
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Buku tabungan atas nama peserta
-
Surat pernyataan tidak bekerja (ditandatangani di atas materai)
Surat pernyataan tidak bekerja ini menjadi pengganti paklaring dari perusahaan.
Baca Juga: Wajib Baca! 21 Jenis Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan Mulai 2026
Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring
Berikut tahapan pencairan JHT yang bisa dilakukan peserta:
1. Akses Layanan Lapak Asik
Peserta membuka layanan Lapak Asik melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan secara daring.
2. Isi Data Kepesertaan
Lengkapi data diri sesuai KTP dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk nomor kepesertaan dan alamat email aktif.
3. Unggah Dokumen Persyaratan
Unggah seluruh dokumen yang diminta, termasuk surat pernyataan tidak bekerja sebagai pengganti paklaring.
4. Ikuti Proses Verifikasi
Peserta akan dijadwalkan mengikuti proses verifikasi data, baik secara daring maupun melalui panggilan video sesuai ketentuan.
5. Tunggu Persetujuan dan Pencairan Dana
Jika verifikasi dinyatakan lolos, dana JHT akan langsung ditransfer ke rekening bank peserta yang telah didaftarkan.
Baca Juga: 32 Ribu Pegawai SPPG Diangkat Jadi PPPK per 1 Februari 2026, Bagaimana Skema Gajinya?
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan peserta untuk memastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah sesuai dan terbaca jelas agar proses pencairan tidak terkendala. Peserta juga diminta memastikan rekening bank masih aktif.
Kemudahan pencairan JHT tanpa paklaring ini diharapkan dapat membantu peserta memenuhi kebutuhan finansial setelah tidak lagi bekerja sekaligus meningkatkan akses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Editor : Ilmidza