Janji itu disampaikan Jaksa Agung dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/1/2026). Rapat ini digelar setelah DPR menerima pengaduan langsung dari guru bersangkutan.
Anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, mengatakan kasus Tri Wulansari muncul karena tindakan disiplin yang dilakukannya dianggap berlebihan oleh sebagian wali murid. Namun, DPR menilai perbuatan guru tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 36 KUHP yang baru berlaku 2 Januari 2026.
“Setelah mendengar kronologi dari guru, kami menyimpulkan tidak ada niat jahat atau pelanggaran hukum yang memenuhi mens rea,” kata Hinca. Ia meminta Jaksa Agung menghentikan perkara tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap profesi guru.
ST Burhanuddin menyatakan dirinya mengetahui kasus ini karena berasal dari Jambi dan memahami konteks lokal. Ia menegaskan, jika berkas perkara masuk ke Kejaksaan, pihaknya akan menghentikan proses hukum.
Kasus ini berawal pada 8 Januari 2025, ketika Tri Wulansari menegur dan memotong rambut siswa yang mewarnai rambut pirang di lapangan sekolah.
Sebelumnya, guru ini juga melaporkan bahwa murid tersebut kerap melakukan perilaku tidak disiplin dan menghina guru.
Kejadian ini memicu perhatian DPR, sehingga Tri mengadu ke Komisi III dan diterima langsung Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Gedung DPR. Langkah ini menjadi acuan bagi DPR untuk meminta penghentian kasus.
Dengan keputusan Jaksa Agung, guru honorer di Jambi tersebut dipastikan tidak lagi menghadapi tuntutan pidana, sekaligus menjadi perhatian nasional terkait perlindungan profesi guru dan batasan penegakan disiplin di sekolah.
Editor : Uways Alqadrie