KALTIMPOST.ID, PT Taspen (Persero) memastikan gaji pensiunan PNS, termasuk janda dan duda, tetap dibayarkan secara rutin setiap bulan. Pembayaran tersebut merupakan hak penerima manfaat dan disalurkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum pembayaran gaji pensiunan janda dan duda PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan besaran pensiun pokok yang berlaku hingga kini, termasuk untuk tahun 2026, karena belum ada regulasi baru yang mengubah nominal pensiun.
Dalam ketentuan tersebut, gaji pensiunan janda dan duda diberikan sebesar 36 persen dari pensiun pokok PNS yang bersangkutan. Besaran yang diterima setiap penerima berbeda-beda, tergantung golongan terakhir dan masa kerja almarhum atau almarhumah saat masih aktif sebagai PNS.
Taspen menegaskan pencairan gaji pensiunan dilakukan melalui bank mitra dan disalurkan langsung ke rekening penerima. Untuk kelancaran pembayaran, Taspen mengimbau agar data kepesertaan dan rekening tetap aktif serta sesuai.
Berikut rincian perkiraan gaji pensiunan janda dan duda PNS per golongan, mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: H-9 Pencairan Gaji Pensiunan PNS, Taspen Ingatkan Hal Penting Ini
Rincian Gaji Pensiunan Janda/Duda PNS
Golongan I
-
IA: Rp 1.748.000 – Rp 1.962.000
-
IB: Rp 1.748.000 – Rp 2.077.000
-
IC: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000
-
ID: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000
Golongan II
-
IIA: Rp 1.748.000 – Rp 2.833.000
-
IIB: Rp 1.748.000 – Rp 2.953.000
-
IIC: Rp 1.748.000 – Rp 3.078.000
-
IID: Rp 1.748.000 – Rp 3.208.000
Golongan III
-
IIIA: Rp 1.748.000 – Rp 3.558.000
-
IIIB: Rp 1.748.000 – Rp 3.709.000
-
IIIC: Rp 1.748.000 – Rp 3.866.000
-
IIID: Rp 1.748.000 – Rp 4.029.000
Golongan IV
-
IVA: Rp 1.748.000 – Rp 4.200.000
-
IVB: Rp 1.748.000 – Rp 4.377.000
-
IVC: Rp 1.748.000 – Rp 4.562.000
-
IVD: Rp 1.748.000 – Rp 4.755.000
-
IVE: Rp 1.748.000 – Rp 4.957.000
Taspen menegaskan bahwa nominal yang diterima setiap penerima dapat berbeda, menyesuaikan masa kerja dan golongan terakhir PNS. Seluruh pembayaran dilakukan sesuai jadwal rutin setiap bulan.
Dengan kepastian dasar hukum dan besaran gaji tersebut, diharapkan pensiunan janda dan duda PNS dapat merencanakan kebutuhan rumah tangga dengan lebih tenang.
Editor : Ilmidza