Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Skandal Kuota Haji Rp 1 Triliun, Dito Ariotedjo Diperiksa KPK, Bongkar Rahasia Pertemuan di Arab Saudi!

Ari Arief • Jumat, 23 Januari 2026 | 16:56 WIB
KPK: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (tengah) saat  di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
KPK: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo (tengah) saat di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (23/1/2026) siang guna menjalani pemeriksaan.

Dito hadir sekitar pukul 12.30 WIB dengan jaket cokelat untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan Stafsus Menag, Isfan Abidal Aziz (Gus Alex).

Dito menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan untuk mengklarifikasi kapasitasnya saat mendampingi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam kunjungan kenegaraan ke Arab Saudi pada 2023.

Saat itu, pemerintah melakukan lobi penambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 melalui pertemuan dengan PM Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud.

"Surat panggilannya terkait tersangka Gus Yaqut dan satu orang lainnya mengenai masalah kuota haji," ungkap Dito di lokasi. Ia menegaskan tidak memiliki persiapan khusus dan siap kooperatif mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Tersangka Kuota Haji, Kuasa Hukum Pastikan Kliennya Transparan

Kasus yang naik ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025 ini berfokus pada penyalahgunaan 20 ribu kuota haji tambahan.

Secara aturan (UU No. 8 Tahun 2019), kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Namun, tersangka Yaqut diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan porsi 50:50.

Penyimpangan ini disinyalir dimanfaatkan untuk menjual kuota haji khusus kepada biro travel tertentu yang dikoordinasikan oleh pihak swasta.

KPK mencatat beberapa poin penting dalam perkembangan kasus ini total kerugian negara diperkirakan menembus angka Rp1 triliun.

Sedangkan pengembalian dana hingga kini, sekitar Rp 100 miliar telah disetorkan kembali oleh biro-biro travel ke kas negara.

Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex telah berstatus tersangka. Sementara itu, bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, turut dicegah ke luar negeri seiring pengumpulan bukti tambahan oleh penyidik.

Pemeriksaan Dito menjadi bagian dari upaya KPK untuk memetakan peran para pejabat negara saat proses negosiasi kuota tambahan tersebut berlangsung hingga terjadinya dugaan praktik lancung di lapangan.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#kpk #Yaqut #haji #kuota #dito