Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Korban Pemerkosaan Mojokerto Dilaporkan Balik Love Scamming Rp 98 Juta, Terdakwa Dituntut 7 Tahun

Uways Alqadrie • Minggu, 25 Januari 2026 | 14:33 WIB

Foto ilustrasi
Foto ilustrasi
KALTIMPOST.ID, MOJOKERTO — Perkara dugaan pemerkosaan yang menyeret DS, perempuan berusia 33 tahun asal Bandar Lampung, memasuki babak baru. MZ, perempuan yang melaporkan DS atas dugaan kekerasan seksual, kini justru dilaporkan balik dengan tuduhan penipuan bermodus asmara. Nilai kerugian yang dipersoalkan mencapai Rp 98 juta.

MZ, ibu dua anak asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, mengaku telah diperiksa penyidik Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto sebagai terlapor. Ia menyatakan siap menghadapi laporan tersebut dan membantah seluruh tuduhan penipuan.

Menurut MZ, dana yang pernah diterimanya dari DS berkaitan dengan rencana usaha salon kecantikan yang sempat dibuka di Desa Domas, Kecamatan Trowulan, pada Mei 2025. Usaha itu, kata dia, hanya bertahan kurang dari dua bulan karena minim pelanggan, sementara biaya operasional tetap berjalan.

Ia menegaskan tidak pernah ada perjanjian tertulis mengenai kerja sama bisnis tersebut. Karena itu, ia menganggap dana yang diberikan DS sebagai bagian dari risiko usaha. MZ juga menyebut telah mengirimkan sebagian hasil salon kepada DS melalui transfer dengan nominal bervariasi.

Terkait angka Rp 98 juta, MZ menyatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi berbagai pemberian, bukan murni untuk modal salon. Ia mengklaim dana yang benar-benar digunakan untuk usaha memiliki bukti transfer dan nilainya jauh lebih kecil.

MZ juga membantah tudingan bahwa ia menjalin hubungan asmara demi keuntungan finansial. Ia mengaku justru berada dalam tekanan dan mengalami ancaman. Dalam pengakuannya, ia menyebut DS beberapa kali bersikap intimidatif.

Soal kuitansi Rp 20 juta yang disebut-sebut sebagai bukti, MZ menjelaskan dokumen tersebut terkait utang kepada kakaknya dan digunakan untuk renovasi salon. Kuitansi itu, menurutnya, tidak mencantumkan nama DS.

Di sisi lain, MZ mengakui pernah melakukan video call sex dengan DS. Namun ia menegaskan hal tersebut tidak selalu atas kehendaknya sendiri dan dilakukan dalam kondisi terdesak secara ekonomi.

Laporan dugaan love scamming terhadap MZ diajukan sepupu DS ke Polda Jawa Timur pada September 2025, saat DS masih ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Kasus itu kini ditangani Polres Mojokerto dengan enam saksi telah diperiksa.

Sementara itu, DS sendiri menghadapi tuntutan pidana berat. Jaksa menuntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan atas dugaan kekerasan seksual terhadap MZ.

Jaksa menilai DS melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Peristiwa itu diduga terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Kecamatan Sooko, Mojokerto, dengan ancaman senjata tajam.

Namun tim kuasa hukum DS menyampaikan versi berbeda. Mereka menyebut hubungan intim tersebut terjadi atas dasar suka sama suka, mengingat keduanya disebut menjalin hubungan asmara selama beberapa bulan dan sempat merencanakan pernikahan.

Pisau cutter yang dipersoalkan, menurut pembela, tidak digunakan untuk mengancam.

Dua laporan dengan narasi yang saling bertentangan ini kini berjalan paralel, menunggu pembuktian di hadapan hukum.

Editor : Uways Alqadrie
#perempuan diperkosa #lesbian #polres mojokerto #love scamming