Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KIKA Soroti Kooptasi Kampus, Militerisme, dan Rezim Anti-Sains di 2026

Redaksi KP • Minggu, 25 Januari 2026 | 19:11 WIB

KIKA usai Rapat Tahunan KIKA yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) Kampus Cik Di Tiro, Yogyakarta, pada 23–24 Januari 2026.
KIKA usai Rapat Tahunan KIKA yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) Kampus Cik Di Tiro, Yogyakarta, pada 23–24 Januari 2026.

YOGYAKARTA – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai kebebasan akademik di Indonesia menghadapi ancaman serius pada tahun 2026. Setidaknya terdapat tiga poros utama ancaman yang diprediksi semakin masif, yakni menguatnya kooptasi kekuasaan terhadap kampus, masuknya militerisme ke ruang akademik, serta kecenderungan rezim yang mengabaikan data ilmiah dalam pengambilan keputusan politik.

Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Tahunan KIKA yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII) Kampus Cik Di Tiro, Yogyakarta, pada 23–24 Januari 2026. Rapat tahunan ini dihadiri pengurus dan anggota KIKA dari berbagai wilayah di Indonesia dengan tajuk “Refleksi Tahun 2025 dan Outlook Kebebasan Akademik Tahun 2026: Kooptasi Kampus, Ancaman Militerisme, dan Rezim Anti-Sains”.

Baca Juga: KIKA: Banjir dan Longsor di Sumatera Disebabkan Salah Kelola, Bukan Sekadar Faktor Alam

KIKA menilai, sepanjang 2025, kendali negara terhadap kampus tidak lagi bersifat laten, melainkan telah tampil secara nyata. Kampus, menurut KIKA, semakin ditundukkan melalui berbagai mekanisme kebijakan dan regulasi.

“Kekuasaan terus melakukan upaya kooptasi terhadap kampus dengan beragam cara, sehingga kampus kehilangan fungsinya sebagai intelektual publik yang kritis,” demikian pernyataan resmi KIKA dalam rilisnya, Sabtu (24/1/2026).

Salah satu bentuk kooptasi yang disorot adalah keterlibatan negara melalui skema 35 persen suara menteri dalam pemilihan rektor, integrasi kampus ke dalam mesin birokrasi pemerintahan melalui sistem administrasi dan kepegawaian yang ketat, hingga pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi.

“Konsesi tambang dijadikan ‘gula-gula’ agar kampus bungkam dan tidak kritis. Ini adalah bentuk pendisiplinan warga kampus yang dibungkus regulasi,” tegas KIKA.

KIKA juga menyinggung peristiwa dikumpulkannya sekitar 1.200 guru besar dan dekan di Istana oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut KIKA, hal tersebut menjadi penanda kuatnya cengkeraman kekuasaan terhadap pimpinan kampus.

Selain kooptasi, ancaman kedua yang dinilai menguat adalah militerisme di lingkungan kampus, baik secara simbolik maupun kultural. KIKA mencatat meningkatnya kerja sama kampus dengan TNI, keterlibatan militer dalam kegiatan pengenalan kehidupan kampus mahasiswa baru (PKKMB), hingga kembali menguatnya resimen mahasiswa dan perkuliahan bertema bela negara.

Baca Juga: KIKA Serukan Peringatan Darurat: UU KUHAP Dinilai Ancam Kebebasan Akademik

“Militerisme tidak hanya hadir secara institusional, tetapi juga kultural, melalui budaya komando, feodalisme, kekerasan, serta pengambilan keputusan yang sentralistik dan tidak partisipatif,” tulis KIKA.

Situasi tersebut, menurut KIKA, diperparah dengan menyempitnya ruang demokrasi akibat keberadaan berbagai pasal karet dalam peraturan perundang-undangan yang masih dipertahankan rezim, mulai dari KUHP, UU TNI, hingga sejumlah rancangan undang-undang lainnya.

Ancaman ketiga yang disorot adalah karakter rezim yang dinilai anti-sains. KIKA menilai, banyak keputusan politik strategis diambil tanpa berpijak pada data ilmiah dan kajian rasional yang memadai.

“Keputusan politik hari ini seolah hanya digerakkan oleh syahwat politik, bukan oleh data ilmiah,” tegas KIKA.

Sebagai contoh, KIKA menyinggung sikap pemerintah terhadap bencana di Aceh dan Sumatera yang dinilai lamban, serta tetap memprioritaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Proyek Strategis Nasional meski telah menelan korban jiwa.

“Kematian para korban bahkan tidak cukup untuk meyakinkan rezim agar menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional,” tulis KIKA.

Dalam rapat tahunan tersebut, KIKA juga menyatakan sikap dan seruan kepada publik dan komunitas akademik. Salah satunya adalah ajakan untuk melawan kooptasi kampus secara kolektif.

“Kooptasi kampus harus kita lawan bersama demi mengembalikan martabat kampus sebagai ruang independen dan mandiri,” tegas KIKA.

KIKA juga menekankan pentingnya sinergi antara kampus dan masyarakat sipil untuk mempertahankan kebebasan berekspresi, serta mendorong perguruan tinggi di Indonesia untuk membentengi diri dengan prinsip kebebasan akademik berdasarkan Surabaya Principle on Academic Freedom.

“Upaya ini mendesak dilakukan, mengingat ancaman kebebasan akademik yang lahir dari pasal-pasal karet semakin nyata,” pungkas KIKA.

Editor : Muhammad Ridhuan
#uu tni #Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik #Proyek Strategis Nasional #pkkmb #Makan Bergizi Gratis #Militerisme #KIKA #Mbg