KALTIMPOST.ID, Kabar mengenai kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi perhatian publik pada awal 2026. Isu tersebut mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta anggota TNI dan Polri.
Berdasarkan pembaruan informasi yang beredar, hingga akhir Januari 2026 pemerintah belum menetapkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji ASN. Sejumlah kementerian terkait menegaskan bahwa struktur penggajian tahun ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan bahwa pembahasan mengenai penyesuaian gaji ASN masih dalam tahap evaluasi fiskal. Pemerintah mempertimbangkan kondisi keuangan negara, efektivitas belanja pegawai, serta prioritas program nasional yang tengah berjalan.
Baca Juga: Pemerintah Masih Kaji Kenaikan Gaji PNS, Menpan RB Sampaikan Perkembangannya
Sementara itu, Kementerian Keuangan juga menegaskan belum ada keputusan resmi mengenai tambahan kenaikan gaji di luar penyesuaian terakhir yang telah diberlakukan melalui peraturan pemerintah sebelumnya. Artinya, gaji pokok PNS dan PPPK tahun 2026 masih mengikuti ketentuan yang sama dengan tahun anggaran sebelumnya.
Isu kenaikan gaji yang ramai beredar di media sosial disebut-sebut dipicu oleh harapan ASN terhadap peningkatan kesejahteraan, terutama setelah beban kerja dan tuntutan pelayanan publik terus meningkat. Namun pemerintah meminta masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum bersumber dari pernyataan resmi.
Untuk TNI dan Polri, kebijakan penggajian juga masih mengacu pada struktur lama. Penyesuaian penghasilan prajurit dan anggota kepolisian tetap bergantung pada keputusan pemerintah pusat serta persetujuan DPR melalui mekanisme penganggaran negara.
Pemerintah memastikan setiap kebijakan terkait gaji ASN, PPPK, TNI, dan Polri akan diumumkan secara terbuka melalui regulasi resmi. Hingga keputusan tersebut ditetapkan, seluruh aparatur negara diminta tetap fokus menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Editor : Ilmidza