Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Immanuel Ebenezer “Bernyanyi”, Kasih Clue Partai K Terlibat di Kasus K3 Kemnaker

Hernawati • Rabu, 28 Januari 2026 | 11:32 WIB
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer.
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer.

KALTIMPOST.ID, Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, saat ini tengah jadi sorotan usai melemparkan tudingan adanya ormas dan partai yang terlibat dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.

Hal itu ia sampaikan sesaat sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Mantan ketua Relawan Jokowi Mania ini tidak menyebutkan nama secara gamblang, Noel hanya memberikan petunjuk inisial huruf yang membuat publik dan pengamat politik mulai berspekulasi.

“Partainya ada huruf K nya. Udah itu dulu clue-nya ya,” kata Noel.

Petunjuk ini semakin spesifik saat ia menambahkan latar belakang organisasi masyarakat (ormas) yang berafiliasi dengan partai tersebut.

“Ormasnya yang jelas tidak berbasis agama,” sambungnya.

Meski demikian, dia menyebut keterlibatan ormas ini sebatas pada aliran dana soal kasus pemerasan di lingkungan Kemnaker tersebut.

“Alirannya bukan terlibatnya, alirannya,” tukasnya.

Sontak saja, pernyataan Noel ini memicu penelusuran terhadap daftar partai politik peserta pada Pemilu 2024.

Dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU), dari 24 partai peserta, ada sejumlah partai yang memiliki unsur huruf 'K' dalam nama resmi atau kepanjangannya.

Berikut di antaranya:

Walau begitu, Noel belum merinci lebih jauh partai mana yang dimaksud, membiarkan isu ini menjadi bola liar di tengah proses hukum yang tengah berjalan.

Sebagai informasi, Noel ditangkap sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.

Noel didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai total Rp 6,5 miliar.

Noel didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 3.365.000.000,00 dan satu sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Uang dan sepeda motor diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Sebab perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Hernawati
#kementerian ketenagakerjaan #K3 Kemnaker #kpk #Sertifikasi K3 pemerasan #Immanuel Ebenezer #Noel #partai k