Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

H-3 Hari Gaji Pensiunan PNS Februari 2026 Tetap Mengacu PP 8/2024, Kenaikan 12 Persen sejak 2024

Ilmidza • Rabu, 28 Januari 2026 | 15:07 WIB
Ilustrasi pensiunan PNS menerima gaji.
Ilustrasi pensiunan PNS menerima gaji.

KALTIMPOST.ID, Pembayaran gaji pensiunan PNS pada Februari 2026 dipastikan tetap menggunakan ketentuan yang berlaku saat ini. Besaran gaji pensiun masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pensiunan PNS, termasuk pensiunan janda dan duda. Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan aturan baru yang mengubah skema maupun besaran gaji pensiun untuk tahun 2026.

PT Taspen (Persero) sebagai pengelola pembayaran pensiun memastikan pencairan gaji Februari 2026 akan dilakukan sesuai jadwal, yakni pada awal bulan. Pencairan ini menjadi perhatian banyak pensiunan, terutama menjelang bulan Ramadan yang biasanya diiringi dengan peningkatan kebutuhan rumah tangga.

Dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 dijelaskan, besaran gaji pensiun disesuaikan dengan golongan terakhir saat PNS masih aktif bekerja. Kenaikan 12 persen yang ditetapkan pemerintah sebelumnya masih menjadi dasar perhitungan gaji pensiun hingga saat ini.

Baca Juga: Jelang Februari 2026, Ini Cara Bijak Manfaatkan Gaji Pensiunan PNS dan Prediksi Jadwal Cairnya

Di tengah beredarnya kabar mengenai kemungkinan kenaikan gaji pensiunan kembali pada 2026, Taspen menegaskan belum ada kebijakan baru dari pemerintah. Dengan demikian, pensiunan tetap menerima gaji sesuai ketentuan yang telah berjalan sejak 2024.

Taspen juga mengimbau para pensiunan untuk memastikan proses otentikasi data telah dilakukan. Kelengkapan administrasi menjadi syarat penting agar pencairan gaji pensiun dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Dengan kepastian ini, gaji pensiunan PNS Februari 2026 tetap mengikuti regulasi yang berlaku. Pemerintah menegaskan, setiap perubahan kebijakan ke depan akan disampaikan secara resmi melalui aturan perundang-undangan.

Editor : Ilmidza
#gaji pensiunan PNS 2026 #gaji pensiunan PNS Februari 2026 #Gaji pensiunan PNS #Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024