KALTIMPOST.ID, Memasuki awal tahun anggaran 2026, ribuan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bogor masih harus bersabar.
Hingga akhir Januari 2026, sekitar 3.600 guru dilaporkan belum menerima gaji, kondisi yang memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rameni, membenarkan adanya guru PPPK paruh waktu yang gajinya belum dicairkan.
Ia menyebut jumlahnya tersebar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMP negeri.
“Kurang lebih ada 3.600-an PPPK paruh waktu. Pengajuan gajinya disesuaikan dengan standar biaya umum serta jenjang pendidikan masing-masing,” ujar Rameni, dikutip dari Radar Bogor, Selasa (28/1/2026).
Rameni menjelaskan, besaran gaji guru PPPK paruh waktu tidak sama di setiap daerah.
Untuk guru dengan kualifikasi pendidikan strata satu (S1), nominal gaji yang diajukan berkisar Rp2,5 juta per bulan, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa kondisi ini bukan disebabkan kelalaian atau keterlambatan administrasi dari pemerintah daerah.
Baca Juga: PPPK Tanpa Tes untuk SPPG, Lalu Bagaimana Nasib Guru Honorer?
“Prosesnya sedang berjalan. Kasubag Kepegawaian sudah memproses, dan saat ini berkasnya sudah berada di bagian keuangan,” jelasnya.
Menurut Rameni, sistem pembayaran gaji PPPK paruh waktu memang memiliki ketentuan tersendiri.
Salah satu aturannya adalah skema kerja terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pembayaran gaji.
“Ini bukan terlambat, tapi memang aturannya seperti itu. Sistemnya kerja dulu baru gajian, dan itu sudah sesuai ketentuan pemerintah,” tegasnya.
Baca Juga: Skema Single Salary ASN 2026 Disebut Ubah Pola Gaji dan Cara Mengajar Guru di Sekolah
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memastikan hak para guru PPPK tetap menjadi perhatian utama. Koordinasi lintas bagian terus dilakukan agar proses administrasi segera rampung dan gaji dapat dicairkan dalam waktu dekat.
Situasi ini menjadi sorotan publik karena guru PPPK paruh waktu memegang peran penting dalam kelangsungan kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri.
Pemerintah daerah pun berkomitmen memastikan pencairan gaji berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan kesejahteraan tenaga pendidik.***
Editor : Dwi Puspitarini