Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

ASN Wajib Pakai Batik Korpri Motif Emas Mulai 2026, Jangan Salah Beli Seragam

Ilmidza • Kamis, 29 Januari 2026 | 07:56 WIB
Ilustrasi jajaran ASN memakai seragam Korpri.
Ilustrasi jajaran ASN memakai seragam Korpri.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah kembali mempertegas ketentuan penggunaan seragam Batik Korpri bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mulai diberlakukan secara nasional pada 2026. Penegasan ini sekaligus menjadi pengingat agar ASN tidak keliru dalam memilih seragam, mengingat terdapat perubahan desain dan motif yang wajib dipatuhi.

Aturan terbaru mengenai Batik Korpri tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026. Dalam edaran itu disebutkan bahwa Batik Korpri yang digunakan ASN kini harus menggunakan motif terbaru dengan aksen warna emas. Motif ini ditetapkan sebagai desain resmi dan menggantikan motif batik Korpri sebelumnya.

Pemerintah menjelaskan, perubahan motif Batik Korpri bukan sekadar pembaruan tampilan. Motif emas dipilih sebagai simbol kehormatan, persatuan, serta semangat profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan seragam yang seragam secara nasional, ASN diharapkan tampil lebih berwibawa dan mencerminkan identitas korps pegawai Republik Indonesia.

Baca Juga: Permendagri dan SE Kepala BKN Resmi Berlaku 2026, Ini Aturan Baru Seragam ASN Khaki hingga Batik Korpri

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan secara rinci jadwal penggunaan Batik Korpri. ASN diwajibkan mengenakan Batik Korpri bermotif emas setiap hari Kamis sebagai pakaian dinas harian. Selain itu, Batik Korpri juga wajib digunakan pada tanggal 17 setiap bulan, saat pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional, serta pada berbagai kegiatan resmi Korpri, termasuk pelantikan pejabat dan agenda organisasi lainnya.

Kewajiban penggunaan Batik Korpri bermotif emas ini berlaku bagi seluruh ASN tanpa pengecualian. Ketentuan tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bertugas di instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Pemerintah mengingatkan agar ASN memperhatikan ketentuan ini dengan cermat, termasuk saat membeli atau menyiapkan seragam. ASN diminta tidak lagi menggunakan Batik Korpri dengan motif lama yang tidak sesuai dengan desain terbaru, karena hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cek Lagi! Seragam Dinas PPPK Paruh Waktu Setara ASN Menurut Permendagri

Melalui penegasan aturan ini, pemerintah berharap penampilan ASN di seluruh Indonesia menjadi lebih tertib dan seragam. Penggunaan Batik Korpri bermotif emas diharapkan mampu memperkuat rasa kebersamaan, meningkatkan kedisiplinan, serta menegaskan jati diri ASN sebagai aparatur negara yang profesional dan berintegritas.

Pemerintah juga menegaskan bahwa ketentuan ini akan menjadi acuan bersama dalam penerapan pakaian dinas ASN ke depan. Dengan kepatuhan terhadap aturan seragam, ASN diharapkan dapat mendukung terciptanya tata kelola birokrasi yang lebih rapi, tertib, dan dipercaya oleh masyarakat.

Editor : Ilmidza
#Seragam asn 2026 #seragam ASN terbaru #seragam baru asn #Seragam ASN 2026 Terbaru #seragam ASN PNS PPPK