KALTIMPOST.ID, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan sejumlah poin penting terkait penggunaan Batik Korpri yang diatur dalam Surat Edaran (SE) BKN Nomor 2 Tahun 2026. Ketentuan ini menjadi pedoman bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, dalam pemakaian seragam batik dinas yang resmi.
Dalam SE BKN Nomor 2 Tahun 2026 ditegaskan bahwa Batik Korpri yang wajib digunakan ASN memiliki motif terbaru dengan aksen emas. Motif ini menggantikan desain sebelumnya dan dianggap lebih mencerminkan identitas organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang melambangkan kehormatan, kebersamaan, dan profesionalisme aparatur negara.
Surat edaran ini mengatur secara rinci waktu pemakaian Batik Korpri motif emas. Batik Korpri wajib dikenakan setiap hari Kamis sebagai bagian dari pakaian dinas harian. Selain itu, ASN juga diwajibkan mengenakan batik tersebut pada tanggal 17 setiap bulan, sebagai tanda penghormatan terhadap nilai dan sejarah Korpri.
Baca Juga: Sesuai SE Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, Siapa Saja ASN yang Wajib Taat Pakai Seragam Baru?
Ketentuan pemakaian juga mencakup momen-momen penting lain. Batik Korpri motif emas harus dipakai saat upacara peringatan hari besar nasional, yang biasanya diikuti seluruh ASN secara serentak. Selain itu, setiap kegiatan resmi Korpri, seperti pelantikan pejabat, pertemuan organisasi, atau agenda besar di lingkungan pemerintahan, menjadi waktu wajib penggunaan batik ini.
Poin lain yang ditegaskan dalam SE BKN adalah cakupan ASN yang wajib mematuhi aturan ini. Ketentuan berlaku untuk seluruh ASN tanpa terkecuali, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini berarti siapapun yang berstatus ASN wajib memahami serta menaati ketentuan pemakaian Batik Korpri sesuai jadwal yang ditetapkan.
SE BKN Nomor 2 Tahun 2026 juga mengingatkan agar ASN tidak keliru dalam membeli atau menggunakan Batik Korpri. Batik dengan motif lama yang tidak sesuai edaran dianggap tidak memenuhi ketentuan baru dan dipastikan tidak dianjurkan untuk dipakai dalam momen-momen resmi.
Lewat surat edaran ini, BKN menekankan tujuan utama penetapan aturan pemakaian Batik Korpri motif emas. Tidak hanya sebagai seragam kerja, batik ini diharapkan menjadi simbol kebanggaan, rasa persatuan, serta citra profesional ASN yang tampil rapi dan berintegritas di hadapan publik.
Dengan pemahaman dan kepatuhan atas poin-poin penting dalam SE BKN Nomor 2 Tahun 2026, penggunaan Batik Korpri di lingkungan ASN diharapkan berjalan lebih tertib. Hal ini sekaligus mendukung terbentuknya citra birokrasi yang disiplin, bersih, dan memberikan pelayanan publik yang berkelas.
Editor : Ilmidza