KALTIMPOST.ID, Dunia keuangan Indonesia kembali dikejutkan oleh temuan aliran dana jumbo yang tidak lazim.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya rekening atas nama seorang karyawan dengan total transaksi mencapai Rp12,49 triliun.
Nilai tersebut langsung memicu sorotan publik karena dinilai tidak sebanding dengan profil ekonomi seorang pegawai biasa.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Jumat, 30 Januari 2026 Menguat: Raja Emas Indonesia dan Lakuemas Alami Kenaikan
PPATK menilai temuan ini bukan kasus tunggal, melainkan bagian dari pola sistematis penyamaran omzet ilegal yang semakin marak.
Dalam laporan resminya, PPATK mengungkap bahwa sektor perdagangan tekstil menjadi salah satu yang disorot.
Modusnya terbilang sederhana, namun berisiko besar, yaiturekening pribadi karyawan digunakan untuk menampung dana hasil penjualan ilegal.
“Salah satu temuan signifikan terdapat pada sektor perdagangan tekstil, di mana pihak-pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet hingga senilai Rp12,49 triliun,” ungkap PPATK dalam pernyataan resminya.
PPATK menambahkan bahwa transaksi tersebut diduga sengaja dialihkan ke rekening individu untuk menghindari pengawasan, kewajiban pelaporan, serta potensi pajak.
“Dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” lanjut pernyataan PPATK yang dikutip dari pojoksatu.id (30/1/2026).
Meski identitas pemilik rekening tidak diungkap ke publik, mutasi dana bernilai fantastis ini disebut menjadi indikator kuat adanya upaya terstruktur untuk mengaburkan asal-usul uang.
Tak berhenti pada pengungkapan, PPATK memastikan penelusuran akan diperluas ke jaringan pelaku, perusahaan, hingga aliran dana lintas sektor. Lembaga ini juga menegaskan perannya dalam memperkuat keuangan negara.
Baca Juga: THT, JKK, JKM Diatur Ulang, Ini Alasan Pemerintah Mengubah Aturan Dana Pensiun ASN PNS TNI POLRI
“Kerja sama antara PPATK dan Direktorat Jenderal Pajak melalui penyampaian produk intelijen keuangan telah memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara,” kata PPATK.
Total kontribusi tersebut disebut mencapai Rp18,64 triliun sepanjang periode 2020 hingga Oktober 2025.
Ke depan, PPATK memastikan pengawasan akan dilakukan lebih agresif, khususnya terhadap praktik jual beli rekening yang kerap dimanfaatkan dalam kejahatan keuangan.
“Audit intensif akan dilakukan terhadap praktik jual beli rekening yang menjadi tulang punggung kejahatan virtual, disertai penguatan kerja sama internasional,” tegas PPATK.
Baca Juga: 7 Kesalahan Fatal saat Investasi Emas, Nomor 3 Paling Sering Dilakukan Pemula
Temuan rekening triliunan atas nama karyawan ini menjadi peringatan keras bagi perbankan, pelaku usaha, dan masyarakat luas.
Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan besar untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan sebagai jalur gelap perputaran uang.
Publik pun menanti kelanjutan investigasi yang diperkirakan dapat membuka peta kejahatan keuangan yang lebih luas.***
Editor : Dwi Puspitarini