Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

ASN Wajib Tahu! Aturan Atribut Baju Korpri 2026 Diperketat, Jangan Salah Pakai!

Ilmidza • Jumat, 30 Januari 2026 | 08:38 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi menetapkan aturan terbaru penggunaan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur jenis seragam, jadwal pemakaian, hingga ketentuan atribut bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam SE tersebut ditegaskan, seluruh ASN wajib mematuhi aturan seragam Korpri, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Aturan berlaku untuk ASN di instansi pusat, daerah, hingga perwakilan RI di luar negeri.

Fokus utama pengaturan adalah pemakaian seragam Batik Korpri dengan motif terbaru. Batik Korpri 2026 hadir dengan aksen warna emas yang menjadi identitas baru Korpri. Motif ini menggantikan desain lama dan wajib digunakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: SE BKN Nomor 2 Tahun 2026: Ini Beberapa Poin Penting Aturan Batik Korpri Motif Emas untuk ASN

BKN menetapkan sejumlah jadwal wajib pemakaian Batik Korpri. ASN diwajibkan mengenakan batik tersebut setiap hari Kamis dan tanggal 17 setiap bulan. Selain itu, Batik Korpri juga digunakan saat upacara Hari Ulang Tahun Korpri, upacara hari besar nasional, upacara bendera, pelantikan pejabat ASN, serta rapat atau kegiatan resmi Korpri.

Di luar jadwal tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi diberi kewenangan untuk menetapkan tambahan hari pemakaian seragam sesuai kebutuhan organisasi.

Tak hanya soal pakaian, SE Kepala BKN juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan kerapian atribut. ASN diminta mengenakan Batik Korpri lengkap dengan atribut resmi sesuai ketentuan organisasi Korpri. Seragam Korpri dipandang bukan sekadar pakaian dinas, melainkan simbol jati diri dan kebanggaan sebagai bagian dari korps pegawai negara.

Melalui aturan ini, pemerintah berharap tercipta keseragaman, profesionalisme, serta penguatan identitas ASN di seluruh Indonesia. BKN menegaskan, kepatuhan terhadap penggunaan seragam Korpri menjadi bagian dari upaya membangun citra birokrasi yang disiplin dan berintegritas.

Editor : Ilmidza
#Seragam asn 2026 #seragam ASN terbaru #seragam baru asn #Seragam ASN 2026 Terbaru #aturan baru seragam ASN #Aturan Baru Seragam ASN 2026