KALTIMPOST.ID, Gejolak pasar saham yang mengguncang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari beruntun bukan hanya memicu kepanikan investor, tetapi juga mendorong Presiden Prabowo Subianto turun langsung memantau arah pembenahan pasar modal Indonesia.
Salah satu keputusan yang paling menyita perhatian adalah kenaikan batas penempatan dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari sebelumnya 8 persen menjadi 20 persen.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memperkuat pasar saham dari dalam negeri, bukan sekadar bergantung pada investor asing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa arahan tersebut datang langsung dari Presiden Prabowo setelah mencermati dinamika pasar global dan respons lembaga keuangan internasional.
“Kami memonitor atas arahan Bapak Presiden. Presiden memantau langsung perkembangan pasar modal, termasuk dampak kebijakan MSCI dan penilaian lembaga seperti UBS dan Goldman Sachs,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor BPI Danantara Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Dalam arahannya, Prabowo meminta percepatan proses demutualisasi bursa, penyesuaian aturan free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen, hingga peningkatan batas penempatan dana pensiun dan asuransi di pasar modal dari 8 persen menjadi 20 persen.
“Ini adalah transformasi struktural, di mana mengurangi benturan kepentingan di bursa efek antara pengurus bursa dengan anggota bursa, dan juga untuk mencegah praktek pasar yang tidak sehat,” kata Airlangga.
Selain itu, kata Airlangga, Prabowo juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI untuk menetapkan aturan yang meningkatkan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
“Dan ini ditargetkan, kemarin juga sudah diumumkan oleh OJK di bulan Maret ini,” sambungnya.
Dana Pensiun Jadi Penopang Baru Pasar Saham
Menurut Airlangga, peningkatan porsi dana pensiun bukan keputusan spontan, melainkan bagian dari transformasi besar untuk memperkuat fondasi pasar modal nasional.
“Regulasi ini semakin sejalan dengan standar negara-negara OECD. Indonesia berkomitmen mengadopsi standar internasional agar tetap dipercaya sebagai emerging market,” kata Airlangga.
Baca Juga: Emas Sentuh Rekor Sepanjang Masa di Atas USD 5.400 per Ons, Naik Lebih 25 Persen Sepanjang 2026
Bagi masyarakat awam, kebijakan ini berarti uang jangka panjang milik pekerja dan pensiunan akan lebih banyak berputar di dalam negeri, sehingga diharapkan mampu menambah likuiditas dan menahan gejolak ekstrem di bursa.
Mundurnya Pimpinan OJK
Di saat yang sama, publik dikejutkan oleh pengunduran diri sejumlah pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mulai dari Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten Transaksi Efek Pemeriksaan Khusus Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayaantara, telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya..
Mahendra menyebut langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral mendukung langkah pemulihan di sektor keuangan.
“Pengunduran diri ini adalah bagian dari tanggung jawab moral untuk mendukung pemulihan sektor keuangan,” ujarnya dalam keterangan resmi OJK.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
Baca Juga: 7 Kesalahan Fatal saat Investasi Emas, Nomor 3 Paling Sering Dilakukan Pemula
“Proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional,” tulis OJK.
Di balik angka dan regulasi, arahan Presiden Prabowo dibaca banyak pihak sebagai pesan kepemimpinan yang tegas: negara hadir saat pasar kehilangan arah.
Dengan mendorong dana pensiun masuk lebih besar ke pasar saham, pemerintah ingin membangun kepercayaan jangka panjang, bukan sekadar menenangkan gejolak sesaat.
Apakah kebijakan ini akan menjadi titik balik bagi pasar modal Indonesia? Jawabannya belum sepenuhnya terlihat. Namun satu hal pasti, langkah ini telah mengubah arah percakapan pasar dan membuat publik kembali menoleh ke bursa.***
Editor : Dwi Puspitarini