KALTIMPOST.ID, Menjelang tahun anggaran 2026, perhatian aparatur sipil negara kembali tertuju pada Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Dua komponen pendapatan tahunan tersebut menjadi bagian penting dalam menunjang kesejahteraan PNS, PPPK, maupun pensiunan.
Secara umum, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2026 masih mengacu pada pola tahun sebelumnya. Besaran yang diterima dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk ASN aktif, tunjangan kinerja juga berpotensi masuk dalam perhitungan sesuai kebijakan fiskal pemerintah.
Untuk PNS, perkiraan besaran THR dan gaji ke-13 mengikuti rentang gaji pokok berdasarkan golongan. Golongan I diperkirakan menerima kisaran Rp1,7 juta hingga Rp2,9 juta. Golongan II berada di rentang Rp2,1 juta sampai Rp4,1 juta. Sementara golongan III sekitar Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta, dan golongan IV berkisar Rp3,2 juta sampai Rp6,3 juta, di luar tunjangan tambahan.
Baca Juga: Aturan Baru Dana Pensiunan PNS dari Menkeu Purbaya Ramai Dibahas, Benarkah Gaji Pensiun Naik?
Sementara itu, PPPK memperoleh THR dan gaji ke-13 dengan besaran yang relatif setara dengan PNS sesuai golongan jabatan. Meski struktur gaji PPPK berbeda, komponen utama seperti gaji pokok serta tunjangan keluarga dan pangan tetap menjadi dasar perhitungan.
Adapun bagi pensiunan, komponen yang diterima meliputi uang pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Pemerintah juga memberikan tambahan penghasilan yang menggantikan tunjangan kinerja ASN aktif, sehingga pensiunan tetap memperoleh manfaat pada momen pemberian THR dan gaji ke-13.
Namun demikian, besaran final dan jadwal pencairan THR serta gaji ke-13 2026 masih menunggu regulasi resmi pemerintah. Biasanya, THR dicairkan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 diberikan mendekati awal tahun ajaran baru.
Editor : Ilmidza