Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mangkir 10 Hari Berturut-turut, PNS Terancam Diberhentikan dan Kehilangan Hak Pensiun

Ilmidza • Sabtu, 31 Januari 2026 | 12:46 WIB
Ilustrasi gaji PNS untuk 2026.
Ilustrasi gaji PNS untuk 2026.

KALTIMPOST.ID, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 10 hari berturut-turut berisiko dikenai sanksi berat, mulai dari pemberhentian hingga gugurnya hak pensiun. Ketentuan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari penegakan disiplin aparatur sipil negara.

Dalam aturan disiplin ASN, ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam jangka waktu panjang dikategorikan sebagai pelanggaran berat. PNS yang melanggar dapat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, yang berdampak langsung pada hilangnya sejumlah hak kepegawaian.

Pemerintah menegaskan, sanksi tersebut bukan sekadar administratif, melainkan konsekuensi serius atas pelanggaran kewajiban sebagai aparatur negara. Hak pensiun yang selama ini menjadi jaminan masa tua PNS juga dapat tidak diberikan apabila yang bersangkutan diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat.

Baca Juga: Intip Skema THR dan Gaji ke-13 2026: Prediksi Komponen dan Rentang Nominal untuk PNS, PPPK & Pensiunan

Penegakan aturan ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat budaya kerja profesional di lingkungan birokrasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) berulang kali mengingatkan ASN untuk mematuhi ketentuan jam kerja dan kehadiran sebagai bagian dari tanggung jawab pelayanan publik.

Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam peraturan pemerintah tentang disiplin PNS, yang membagi pelanggaran ke dalam beberapa tingkatan. Untuk pelanggaran tingkat berat, seperti mangkir kerja dalam waktu lama, hukuman paling tegas dapat dijatuhkan.

Pemerintah berharap penegakan disiplin ini menjadi peringatan bagi seluruh PNS agar menjaga integritas, kedisiplinan, dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Editor : Ilmidza
#aturan asn #aturan ASN 2026 #ASN Mangkir