KALTIMPOST.ID, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah selama 10 hari berturut-turut berisiko dikenai sanksi berat, mulai dari pemberhentian hingga gugurnya hak pensiun. Ketentuan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari penegakan disiplin aparatur sipil negara.
Dalam aturan disiplin ASN, ketidakhadiran tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam jangka waktu panjang dikategorikan sebagai pelanggaran berat. PNS yang melanggar dapat dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, yang berdampak langsung pada hilangnya sejumlah hak kepegawaian.
Pemerintah menegaskan, sanksi tersebut bukan sekadar administratif, melainkan konsekuensi serius atas pelanggaran kewajiban sebagai aparatur negara. Hak pensiun yang selama ini menjadi jaminan masa tua PNS juga dapat tidak diberikan apabila yang bersangkutan diberhentikan karena pelanggaran disiplin berat.
Penegakan aturan ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat budaya kerja profesional di lingkungan birokrasi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) berulang kali mengingatkan ASN untuk mematuhi ketentuan jam kerja dan kehadiran sebagai bagian dari tanggung jawab pelayanan publik.
Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam peraturan pemerintah tentang disiplin PNS, yang membagi pelanggaran ke dalam beberapa tingkatan. Untuk pelanggaran tingkat berat, seperti mangkir kerja dalam waktu lama, hukuman paling tegas dapat dijatuhkan.
Pemerintah berharap penegakan disiplin ini menjadi peringatan bagi seluruh PNS agar menjaga integritas, kedisiplinan, dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Editor : Ilmidza