KALTIMPOST.ID, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana merombak sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mendorong penerapan skema fully funded mulai 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk menjaga ketahanan fiskalsekaligus menekan beban jangka panjang terhadap APBN.
Selama ini, pembayaran pensiun PNS masih didominasi skema yang mengandalkan anggaran negara. Seiring meningkatnya jumlah pensiunan tiap tahun, pola tersebut dinilai berpotensi membebani APBN jika tidak dilakukan penyesuaian sistem.
Melalui skema fully funded, pembiayaan pensiun dirancang berbasis pengumpulan dana sejak masa aktif bekerja. Dana tersebut berasal dari iuran yang dikelola secara berkelanjutan, sehingga manfaat pensiun dapat dibayarkan tanpa ketergantungan penuh pada APBN.
Pemerintah menilai, model ini memberikan dua keuntungan sekaligus. Di satu sisi, kewajiban negara terhadap pensiunan lebih terkendali, di sisi lain aparatur sipil tetap memperoleh kepastian manfaat pensiun di masa tua.
Perubahan sistem ini menjadi bagian dari agenda reformasi menyeluruh kebijakan pensiun ASN. Pemerintah juga mempertimbangkan aspek keadilan, kesinambungan manfaat, serta kesiapan regulasi dan pengelolaan dana pensiun.
Meski demikian, penerapan skema fully funded masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan mengurangi hak pensiunan yang sudah ada, dan akan diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional.
Ke depan, reformasi pensiun diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih sehat, berkelanjutan, dan adil, baik bagi aparatur negara maupun keuangan negara.
Editor : Ilmidza