Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Skema Pensiun PNS 2026 Dirombak Menkeu Purbaya? Pemerintah Dorong Sistem Fully Funded Demi APBN Sehat

Ilmidza • Sabtu, 31 Januari 2026 | 21:36 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya Yudhi Sadewa

KALTIMPOST.ID, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana merombak sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mendorong penerapan skema fully funded mulai 2026. Kebijakan ini disiapkan untuk menjaga ketahanan fiskalsekaligus menekan beban jangka panjang terhadap APBN.

Selama ini, pembayaran pensiun PNS masih didominasi skema yang mengandalkan anggaran negara. Seiring meningkatnya jumlah pensiunan tiap tahun, pola tersebut dinilai berpotensi membebani APBN jika tidak dilakukan penyesuaian sistem.

Melalui skema fully funded, pembiayaan pensiun dirancang berbasis pengumpulan dana sejak masa aktif bekerja. Dana tersebut berasal dari iuran yang dikelola secara berkelanjutan, sehingga manfaat pensiun dapat dibayarkan tanpa ketergantungan penuh pada APBN.

Baca Juga: Intip Skema THR dan Gaji ke-13 2026: Prediksi Komponen dan Rentang Nominal untuk PNS, PPPK & Pensiunan

Pemerintah menilai, model ini memberikan dua keuntungan sekaligus. Di satu sisi, kewajiban negara terhadap pensiunan lebih terkendali, di sisi lain aparatur sipil tetap memperoleh kepastian manfaat pensiun di masa tua.

Perubahan sistem ini menjadi bagian dari agenda reformasi menyeluruh kebijakan pensiun ASN. Pemerintah juga mempertimbangkan aspek keadilan, kesinambungan manfaat, serta kesiapan regulasi dan pengelolaan dana pensiun.

Meski demikian, penerapan skema fully funded masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan mengurangi hak pensiunan yang sudah ada, dan akan diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi fiskal nasional.

Ke depan, reformasi pensiun diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih sehat, berkelanjutan, dan adil, baik bagi aparatur negara maupun keuangan negara.

Editor : Ilmidza
#gaji pensiunan PNS 2026 #Gaji pensiun PNS terbaru #Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 #Menkeu Purbaya