Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Full Senyum! BGN Pastikan Pegawai SPPG Berstatus PPPK Tetap Menerima THR Idul Fitri 2026

Ilmidza • Sabtu, 31 Januari 2026 | 22:51 WIB
Dadan Hindayana, ketua BGN.
Dadan Hindayana, ketua BGN.

KALTIMPOST.ID, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026.

Kepastian tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang terkait hak kesejahteraan pegawai SPPG, khususnya yang terlibat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN menegaskan, status PPPK menempatkan pegawai SPPG sejajar dengan aparatur sipil negara dalam hal penerimaan THR.

Kepala BGN menyampaikan bahwa pemberian THR bagi PPPK telah diatur dalam regulasi ASN. Meski aturan teknis THR 2026 belum resmi diterbitkan, kebijakan pada tahun-tahun sebelumnya menjadi rujukan bahwa PPPK tetap memperoleh THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Skema THR bagi PPPK umumnya diberikan satu kali, terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan lainnya sesuai regulasi. Dengan demikian, pegawai SPPG yang telah diangkat menjadi PPPK tidak perlu khawatir mengenai hak THR mereka.

Penegasan ini menjadi penting seiring pengangkatan ribuan pegawai SPPG menjadi PPPK pada awal 2026. Status tersebut memberikan kepastian hukum dan administrasi, termasuk dalam pemenuhan hak keuangan menjelang hari raya keagamaan.

Sementara itu, untuk pegawai SPPG yang masih berstatus non-ASN, BGN menyebutkan bahwa ketentuan THR akan mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dan masih menunggu kebijakan lebih lanjut.

BGN mengimbau pegawai SPPG berstatus PPPK memastikan data kepegawaian dan rekening bank telah diperbarui agar proses pencairan THR Idul Fitri 2026 dapat berjalan lancar.

Editor : Ilmidza
#Kepala BGN #THR pegawai SPPG