Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

TOK! BKN Resmi Terbitkan Aturan Baru Seragam Korpri 2026, PNS dan PPPK Wajib Taat Ketentuan

Ilmidza • Sabtu, 31 Januari 2026 | 22:56 WIB
Ilustrasi PPPK pakai seragam korpri.
Ilustrasi PPPK pakai seragam korpri.

KALTIMPOST.ID, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan aturan baru penggunaan seragam Korpri bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada 2026 dan berlaku untuk seluruh aparatur sipil negara di instansi pusat, daerah, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri.

Aturan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026. Melalui edaran tersebut, BKN menegaskan bahwa pemakaian seragam Korpri menjadi bagian dari penguatan identitas ASN, sekaligus upaya menegakkan disiplin dan profesionalisme aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Dalam ketentuan itu, BKN mengatur secara rinci jenis seragam Korpri yang wajib dikenakan, termasuk motif batik Korpri terbaru yang telah ditetapkan secara nasional. ASN diimbau memperhatikan dengan saksama ketentuan ini agar tidak menggunakan motif atau model lama yang tidak lagi sesuai dengan aturan baru.

BKN juga menetapkan jadwal resmi pemakaian seragam Korpri. Batik Korpri diwajibkan dikenakan setiap hari Kamis, tanggal 17 setiap bulan, serta pada berbagai kegiatan resmi kenegaraan dan keorganisasian Korpri, seperti upacara bendera, peringatan hari besar nasional, dan acara kedinasan lainnya.

Ketentuan ini berlaku bagi seluruh ASN tanpa terkecuali, baik PNS maupun PPPK. Dengan demikian, seluruh aparatur sipil negara diharapkan memiliki keseragaman penampilan sebagai simbol persatuan Korpri dan komitmen terhadap nilai-nilai ASN.

BKN menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan berpakaian ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari pembentukan citra aparatur yang tertib, profesional, dan berwibawa di mata masyarakat. Oleh karena itu, pejabat pembina kepegawaian di masing-masing instansi diminta untuk melakukan pengawasan dan memastikan aturan ini dijalankan dengan konsisten.

Selain itu, ASN juga diimbau menyesuaikan kelengkapan atribut seragam sesuai ketentuan, termasuk penggunaan tanda pengenal dan atribut pendukung lainnya. Kesalahan dalam penggunaan seragam dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidaktertiban dan mengaburkan standar yang telah ditetapkan secara nasional.

Melalui penetapan aturan baru ini, BKN berharap seluruh ASN dapat lebih memahami dan menaati ketentuan seragam Korpri, sehingga tercipta penampilan aparatur negara yang seragam, rapi, dan mencerminkan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.

Editor : Ilmidza
#Aturan seragam ASN #aturan seragam ASN 2026 #seragam baru asn #aturan baru seragam ASN #Aturan Baru Seragam ASN 2026