Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PP Nomor 8 Tahun 2024 Masih Berlaku, Skema Fully Funded Baru Berlaku Mulai Kapan?

Ilmidza • Senin, 2 Februari 2026 | 06:59 WIB
Ilustrasi gaji pensiunan PNS tahun 2026.
Ilustrasi gaji pensiunan PNS tahun 2026.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Hingga saat ini, belum ada regulasi baru yang mengatur perubahan besaran gaji pensiun bagi aparatur sipil negara yang telah purna tugas.

Ketentuan tersebut menjadi dasar pembayaran gaji pensiun yang disalurkan setiap bulan oleh PT Taspen (Persero) ke rekening masing-masing pensiunan. Pencairan umumnya dilakukan pada awal bulan dan tetap dibayarkan meski bertepatan dengan hari libur.

Dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiunan PNS ditentukan berdasarkan golongan terakhir dan masa kerjasebelum pensiun. Nominalnya bervariasi dari golongan terendah hingga tertinggi.

Untuk pensiunan Golongan I, gaji pokok berada di kisaran Rp 1.748.100 hingga Rp 2.256.700 per bulan. Sementara itu, Golongan II menerima gaji pensiun antara Rp 1.748.100 sampai Rp 3.208.800.

Baca Juga: Skema Pensiun PNS 2026 Dirombak Menkeu Purbaya, Pemerintah Dorong Sistem Fully Funded Demi APBN Sehat

Adapun Golongan III memperoleh gaji pensiun berkisar Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600. Sedangkan Golongan IVsebagai golongan tertinggi, menerima gaji pensiun mulai dari Rp 1.748.100 hingga Rp 4.957.100 per bulan, tergantung pangkat dan masa kerja.

Dengan ketentuan tersebut, pensiunan PNS berpangkat IVe berpeluang menerima gaji pensiun mendekati Rp 5 juta per bulan. Pemerintah menegaskan, besaran ini masih berlaku hingga ada kebijakan baru yang secara resmi mengatur penyesuaian gaji pensiun.

Sementara itu, pemerintah juga tengah menyiapkan perubahan skema pensiun ASN dari pay as you go menuju fully funded. Skema fully funded ini direncanakan mulai diterapkan secara bertahap pada 2027, khususnya bagi ASN baru yang direkrut setelah kebijakan tersebut resmi diberlakukan.

Dalam skema fully funded, manfaat pensiun tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN, melainkan berasal dari iuran yang dihimpun sejak awal masa kerja ASN. Meski demikian, pensiunan PNS yang sudah ada dipastikan tetap menggunakan skema lama dan tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Dengan demikian, hingga awal 2026, belum ada perubahan pada besaran gaji pensiunan PNS, sementara skema fully funded masih dalam tahap persiapan regulasi dan penerapan bertahap.

Editor : Ilmidza
#gaji pensiunan PNS 2026 #fully funded #Gaji Pensiunan PNS Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 #skema gaji pensiun