Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Fakta Lengkap Kematian Eks Sekjen Pordasi DKI, Dianiaya Berhari-hari Lalu Dibuang di Bantul

Uways Alqadrie • Senin, 2 Februari 2026 | 07:52 WIB

Herlan Matrusdi
Herlan Matrusdi
KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Polisi mengungkap kematian mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Herlan Matrusdi, 68 tahun, sebagai tindak kekerasan yang berlangsung selama beberapa hari. 

Jasad Herlan ditemukan di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu pagi, 28 Januari 2026.

Kepala Kepolisian Resor Bantul Ajun Komisaris Besar Bayu Puji Hariyanto mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RM, 41 tahun, warga Boyolali, dan FM, 61 tahun, asal Jakarta Timur. Keduanya diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Menurut Bayu, motif kekerasan berawal dari persoalan utang bisnis perjalanan umrah dan travel senilai sekitar Rp1,2 miliar. Dana tersebut semula dikelola untuk usaha bersama, namun tidak berjalan sesuai kesepakatan. Kekecewaan inilah yang memicu emosi tersangka terhadap korban.

Herlan diketahui telah tinggal di Yogyakarta selama enam bulan terakhir bersama keluarga RM. Ketegangan disebut mulai meningkat pada pertengahan Januari 2026, hingga berujung pada tindak kekerasan fisik.

Penganiayaan pertama terjadi pada 16 Januari. RM memukul wajah dan menendang perut korban, sementara FM ikut memukul bagian lengan. Kekerasan serupa kembali terjadi beberapa hari kemudian, yakni pada 18 dan 21 Januari. Kondisi fisik Herlan terus memburuk hingga tak lagi mampu bergerak.

“Korban sudah dalam kondisi lemah, bahkan mengalami gangguan kontrol tubuh. Namun penganiayaan tetap berlanjut,” kata Bayu saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Minggu, 1 Februari 2026.

Pada 27 Januari sore, kedua tersangka membawa Herlan yang sudah kritis dari sebuah penginapan di wilayah Sleman menuju Bantul menggunakan mobil sewaan. Rekaman kamera pengawas menunjukkan tubuh korban dimasukkan ke dalam bagasi kendaraan sebelum dibawa ke kawasan Gumuk Pasir.

Sekitar pukul 18.45 WIB, korban ditinggalkan di area pasir dalam kondisi sesak napas. Keesokan harinya, jasad Herlan ditemukan warga yang tengah mencari rumput.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka berat akibat kekerasan benda tumpul. Polisi menemukan patah tulang iga secara berurutan serta memar di bagian dada yang berdampak pada organ jantung. Cedera tersebut diduga menjadi penyebab kematian korban.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil rental, pakaian korban, serta rekaman CCTV. Kedua tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Identitas Herlan sempat tidak diketahui saat jasadnya ditemukan. Kepastian baru diperoleh setelah pihak keluarga mendatangi Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY sehari kemudian.

Editor : Uways Alqadrie
#Pordasi DKI Jakarta #polres bantul #Polda Yogyakarta #Herlan Matrusdi