KALTIMPOST.ID, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru yang menata ulang pengelolaan dana pensiunan aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 dan menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pensiun nasional.
Aturan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS maupun pembayaran rapel. Fokus kebijakan lebih diarahkan pada pembenahan tata kelola dana pensiun dan program jaminan sosial ASN, bukan pada perubahan besaran manfaat yang diterima peserta.
“Aturan ini bertujuan memperkuat pengelolaan dana pensiun agar tetap berkelanjutan dan mampu memenuhi kewajiban jangka panjang kepada peserta,” demikian penjelasan yang disampaikan Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya.
Dalam PMK tersebut, pemerintah menata ulang pengelolaan sejumlah program jaminan ASN, antara lain Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM). Penataan dilakukan untuk memastikan dana dikelola secara lebih hati-hati dan profesional.
Salah satu poin penting lainnya adalah penguatan aspek solvabilitas dana pensiun. Pengelola dana diwajibkan memiliki kemampuan keuangan minimum agar tetap mampu membayar hak peserta, seiring meningkatnya jumlah pensiunan ASN setiap tahun.
Pemerintah menegaskan bahwa hak pensiunan PNS yang sudah berjalan tidak mengalami perubahan. Pembayaran gaji pensiun masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk PP Nomor 8 Tahun 2024, hingga ada kebijakan baru yang secara khusus mengatur penyesuaian manfaat.
Dengan adanya aturan ini, ASN diimbau tidak salah menafsirkan informasi yang beredar. PMK 118 Tahun 2025 merupakan langkah penguatan sistem dan tata kelola, bukan kebijakan pemotongan maupun kenaikan gaji pensiunan.
Editor : Ilmidza