KALTIMPOST.ID-Menjelang bulan suci Ramadhan, perhatian masyarakat tertuju pada kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026.
THR ini menjadi hak jutaan pekerja di Indonesia.
Pemerintah melalui regulasi ketenagakerjaan dan kebijakan fiskal nasional tengah menyiapkan skema penyaluran THR yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
Baca Juga: Gaji PPPK Februari 2026 Cair Mulai 1 Februari, Menkeu Purbaya Pastikan Masih Pakai Skema Lama
Dengan demikian keputusan akhir berada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Berdasarkan prediksi kalender nasional, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Dengan demikian, pencairan THR 2026 diperkirakan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran dan paling lambat 10 hari kerja sebelum Idulfitri, atau sekitar pertengahan Maret 2026.
Secara regulasi, kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Perusahaan yang terlambat atau mencicil pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif berupa denda 5 persen dari total THR.
Baca Juga: Gaji PPPK Februari 2026 Cair Mulai 1 Februari, Menkeu Purbaya Pastikan Masih Pakai Skema Lama
Sementara pekerja diberikan akses pengaduan melalui posko THR Kementerian Ketenagakerjaan.
Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dalam 12 bulan terakhir.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Selain pekerja swasta, penerima THR juga mencakup aparatur negara yang dananya bersumber dari APBN dan APBD, mulai dari PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
Untuk ASN pusat, komponen THR mengacu pada kebijakan Kementerian Keuangan yang disesuaikan dengan kondisi fiskal nasional.
Ke depan, kebijakan pencairan THR 2026 diharapkan mampu menjaga keseimbangan APBN sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga.
Pemerintah menilai penyaluran THR yang tepat waktu dapat memperkuat daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional menjelang Idulfitri.
Editor : Thomas Priyandoko