Majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi, dengan anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro, mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang memiliki keterkaitan dengan Jokowi semasa kuliah.
Mereka antara lain Ritje Dwidjaja, rekan Jokowi saat Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Jurusan Biologi Universitas Gadjah Mada, serta Yohana Bergmans Sudarwati dari Fakultas Hukum UGM. Seorang saksi lain, Muh Karno, merupakan anak kepala desa lokasi KKN di Desa Ketoyan, Boyolali.
Situasi memanas ketika kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyampaikan keberatan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan kuasa hukum penggugat, M Taufiq. Irpan menilai pertanyaan tersebut bersifat menekan dan berpotensi menggiring saksi Ritje pada kesimpulan tertentu.
Majelis hakim kemudian meminta kedua belah pihak menahan diri dan mengingatkan agar pemeriksaan saksi tetap berfokus pada pokok perkara. Sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pendalaman keterangan saksi.
Gugatan CLS ini merupakan bagian dari rangkaian perkara yang mempersoalkan keabsahan ijazah Jokowi. Sejumlah tokoh publik sebelumnya juga dipanggil untuk memberikan keterangan dalam proses hukum tersebut.
Persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan.
Editor : Uways Alqadrie