KALTIMPOST.ID, Pemerintah masih mengkaji rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, yang menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan final terkait besaran maupun waktu pemberlakuannya.
Menurut Menpan RB, Rini Widyanti wacana kenaikan gaji ASN masih masuk dalam proses pembahasan lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Bappenas. Pemerintah disebut tengah menghitung kemampuan fiskal sekaligus dampaknya terhadap belanja negara.
“Masih dalam tahap kajian. Pemerintah tentu mempertimbangkan banyak aspek sebelum mengambil keputusan,” ujar Rini.
Baca Juga: Aturan Dana Pensiunan PNS Dirombak, Menkeu Purbaya Tegaskan Bukan Soal Kenaikan Gaji
Wacana kenaikan gaji ini juga dikaitkan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang mengatur penguatan manajemen aparatur sipil negara serta reformasi sistem penggajian berbasis kinerja. Perpres tersebut menjadi landasan awal penataan ulang kesejahteraan ASN, termasuk kemungkinan penyesuaian gaji ke depan.
Dalam Perpres 79/2025, pemerintah menekankan pentingnya sistem remunerasi yang lebih adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, serta capaian kinerja individu. Skema ini diharapkan mampu mendorong profesionalisme ASN sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa Perpres tersebut belum otomatis berarti kenaikan gaji PNS pada 2026. Kebijakan penghasilan ASN tetap harus dituangkan dalam regulasi tersendiri serta disesuaikan dengan kondisi APBN.
Saat ini, gaji PNS masih mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya. Pemerintah mengimbau ASN untuk menunggu pengumuman resmi dan tidak terpancing isu kenaikan gaji yang beredar di media sosial.
Dengan masih berlangsungnya proses kajian, kepastian kenaikan gaji PNS tahun ini belum dapat dipastikan. Pemerintah memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan keberlanjutan fiskal sekaligus peningkatan kesejahteraan aparatur negara.
Editor : Ilmidza