KALTIMPOST.ID, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai menanti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Tambahan penghasilan tersebut menjadi salah satu yang paling dinanti menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Meski pemerintah belum merilis aturan resmi terkait THR tahun ini, pola pencairan pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa dana Lebaran biasanya diberikan sekitar dua pekan sebelum Idul Fitri. Jika mengacu pada perkiraan Hari Raya yang jatuh pada pertengahan hingga akhir Maret 2026, maka THR PNS dan PPPK diprediksi mulai cair pada awal hingga pertengahan Maret.
Pencairan THR nantinya tetap menunggu terbitnya peraturan pemerintah dan petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan. Setelah regulasi tersebut keluar, masing-masing instansi pusat maupun daerah akan memproses pembayaran ke rekening penerima.
Baca Juga: Full Senyum! BGN Pastikan Pegawai SPPG Berstatus PPPK Tetap Menerima THR Idul Fitri 2026
Untuk ASN aktif, THR umumnya terdiri dari gaji pokok ditambah sejumlah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja bagi yang berhak. Besaran yang diterima setiap pegawai berbeda-beda, bergantung pada golongan, masa kerja, dan komponen tunjangan di instansinya.
Secara umum, ASN golongan rendah diperkirakan menerima THR mulai kisaran Rp2 jutaan. Sementara ASN di golongan lebih tinggi bisa memperoleh nominal lebih besar karena akumulasi gaji pokok dan tunjangan yang menyertainya.
Sementara itu, pensiunan PNS juga tetap memperoleh THR. Namun mekanismenya berbeda dengan ASN aktif. Pensiunan biasanya menerima THR sebesar satu kali uang pensiun bulanan, tanpa tambahan tunjangan kinerja maupun tunjangan jabatan.
PPPK juga dipastikan masuk dalam daftar penerima THR 2026. Hak tersebut diberikan sesuai ketentuan ASN, dengan besaran menyesuaikan kelas jabatan atau golongan yang setara dalam struktur penggajian pemerintah.
Pemerintah menegaskan bahwa THR merupakan bentuk perhatian negara kepada aparatur dan pensiunan agar dapat memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran. Selain membantu daya beli masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan ikut menggerakkan roda ekonomi di daerah.
Hingga kini, ASN diminta bersabar menunggu pengumuman resmi terkait jadwal pasti dan besaran THR 2026. Pemerintah biasanya baru menetapkan aturan pembayaran beberapa pekan sebelum Hari Raya. Para pegawai diimbau mengikuti informasi dari instansi masing-masing agar tidak terjebak kabar simpang siur.
Editor : Ilmidza