KALTIMPOST.ID, Perbincangan soal kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali ramai.
Tidak sedikit pensiunan yang mengira akan ada penyesuaian baru pada 2026. Namun, benarkah demikian?
Faktanya, hingga kini belum ada kebijakan baru dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2026.
Besaran gaji yang diterima para pensiunan masih mengikuti aturan yang sudah berlaku sebelumnya.
Perlu diluruskan, kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen bukan kebijakan baru. Penyesuaian tersebut sudah berlaku sejak Januari 2024, setelah pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Sejak saat itu hingga sekarang, aturan tersebut masih menjadi dasar pembayaran gaji pensiun bagi PNS maupun janda/dudanya.
Artinya, tidak ada tambahan kenaikan baru di tahun berjalan maupun untuk 2026.
PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun PNS menegaskan bahwa belum ada regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan di tahun 2026.
Selama belum ada kebijakan resmi dari pemerintah, pembayaran pensiun tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Meski begitu, Taspen memastikan bahwa pencairan gaji dan tunjangan tetap dilakukan tepat waktu setiap bulan.
Hak Gaji Pensiun Tetap Dijamin Negara
Gaji pensiun merupakan hak PNS yang telah memasuki batas usia pensiun, yakni:
- 58 tahun untuk jabatan tertentu
- 60 tahun bagi pejabat fungsional tertentu
Ketentuan ini sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017. Pembayaran pensiun diberikan seumur hidup, selama penerima memenuhi persyaratan yang berlaku.
3 Cara Pencairan Gaji Pensiunan PNS (Berlaku Sejak 1 Juli 2025)
Untuk mempermudah akses, PT Taspen menyederhanakan sistem pencairan gaji pensiunan. Saat ini, ada tiga opsi pencairan resmi:
1. Kantor Pos
Pensiunan cukup datang ke Kantor Pos dengan membawa:
- KTP asli
- Kartu Taspen
- Kartu Keluarga (KK)
- SK Pensiun
Petugas akan melakukan verifikasi sebelum pencairan dana.
2. Layanan Antar ke Rumah
Layanan ini ditujukan bagi pensiunan yang:
- Sakit keras
- Sulit bepergian
- Tidak memiliki pendamping
Syaratnya meliputi pengajuan permohonan, penggunaan aplikasi Taspen Otentik, serta kelengkapan dokumen pendukung.
3. Melalui Minimarket
Pencairan juga bisa dilakukan di minimarket dengan langkah:
- Menyampaikan ke kasir: “Tarik tunai saldo POSPAY”
- Menunjukkan kode transaksi dari aplikasi POSPAY
- Menyerahkan KTP asli
Dana dapat dicairkan secara tunai dan tanpa potongan.
Informasi yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS di akhir tahun 2025 adalah tidak benar.
Pemerintah dan PT Taspen menegaskan bahwa besaran tetap mengacu pada PP No. 8/2024.
Bagi para pensiunan, pastikan untuk selalu mengikuti informasi hanya melalui kanal resmi PT Taspen untuk menghindari misinformasi.
Nominal Gaji Pensiunan PNS Masih Mengacu PP 8/2024
Besaran gaji pensiunan PNS dan janda/duda saat ini masih mengacu pada penyesuaian per 1 Januari 2024. Berikut rentang nominalnya:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Golongan Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Golongan Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Golongan Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
Golongan IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
Golongan IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
Golongan IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
Golongan IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
Golongan IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
Golongan IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
Golongan IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
Golongan IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
Golongan IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
Golongan IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Informasi Penting Bagi Pensiunan PNS
- Gaji pensiun cair setiap tanggal 1, termasuk saat hari libur atau tanggal merah.
- Gaji ke-13 diperkirakan cair sekitar Juni–Juli 2026, menyesuaikan kebijakan pemerintah.
- Pensiunan wajib melakukan otentikasi melalui aplikasi Taspen Otentik agar pembayaran tidak terhambat.
Mengingat belum ada pengumuman resmi soal kenaikan gaji pensiunan PNS 2026, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial.
Untuk informasi valid, pensiunan disarankan memantau kanal resmi pemerintah dan PT Taspen agar terhindar dari kabar yang menyesatkan.***
Editor : Dwi Puspitarini