Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak.
Kewajiban ini ditunaikan sebagai penyuci diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan serta sebagai bentuk kepedulian sosial agar fakir miskin dapat merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idulfitri.
Zakat Fitrah 2026 Berapa?
Berdasarkan keputusan resmi BAZNAS RI, besaran zakat fitrah 2026 ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa, atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Sedangkan besaran fidyah 2026 ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.
Ketentuan ini berlaku untuk zakat fitrah 1447 H/2026 M dan ditetapkan setelah mempertimbangkan kondisi harga beras di berbagai wilayah Indonesia.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA. menjelaskan bahwa penetapan zakat fitrah 2026 dilakukan melalui kajian mendalam.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujarnya dilansir dari jateng.nu.or.id, Sabtu (7/2/2026).
Dengan demikian, besaran zakat fitrah 1447 H mengalami kenaikan sebesar Rp3.000 per jiwa dari tahun sebelumnya yang besaran zakat fitrah 2025 Rp 47.000 per jiwa.
Sedangkan untuk fidyah juga mengalami kenaikan Rp 5.000, dari tahun 2025 sebesar Rp60.000 per jiwa per hari, tahun ini sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.
Prof. Noor menambahkan bahwa ketentuan zakat fitrah dan fidyah 2026 tersebut dapat dijadikan acuan oleh lembaga pengelola zakat di daerah.
“BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing,” terangnya.
Namun demikian, Prof Noor mengatakan, terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan.
“Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya, dikutip dari jateng.nu.or.id, Sabtu (7/2/2026).
Cara Menghitung Zakat Fitrah 2026
Untuk menjawab pertanyaan bayar zakat fitrah 2026 berapa yang harus dibayarkan setiap keluarga, perhitungannya dilakukan dengan mengalikan jumlah anggota keluarga dengan nilai zakat per jiwa.
Contoh perhitungan zakat fitrah: Ayah, Ibu, Dua anak.
Jumlah anggota keluarga: 4 orang
Zakat fitrah yang wajib dibayarkan:
4 × Rp50.000 = Rp200.000
Perhitungan ini berlaku karena zakat fitrah wajib ditunaikan untuk diri sendiri dan seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak awal bulan Ramadan. Namun, batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id, maka hukumnya berubah menjadi sedekah biasa dan tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah. (*)
Editor : Almasrifah