KALTIMPOST.ID, JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan instruksi keras bagi seluruh rumah sakit agar tidak menolak pasien yang membutuhkan layanan cuci darah (hemodialisis).
Penegasan ini terutama ditujukan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sempat mengalami kendala administrasi.
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menjelaskan bahwa adanya kepesertaan BPJS yang nonaktif belakangan ini merupakan dampak dari proses pembaruan data PBI di Kementerian Sosial.
Meski demikian, Dante menjamin status kepesertaan tersebut dapat segera diaktifkan kembali demi keselamatan pasien.
Baca Juga: Status PBI BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Aktifkan Lagi Resmi dari Pemerintah
"Kami sudah melakukan perubahan kebijakan. Bagi pasien yang butuh cuci darah, BPJS-nya bisa diaktifkan kembali. Tidak boleh ada penolakan sama sekali untuk layanan ini," tegas Dante saat ditemui di RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Menurut Dante, pasien yang status kepesertaannya mati namun masih berhak menerima bantuan (PBI) dapat mengurus reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat.
Ia meminta fasilitas kesehatan (faskes) mengedepankan sisi kemanusiaan dan tidak menghambat perawatan hanya karena masalah dokumen.
"Pasien sudah bisa mulai pengobatan lagi. Jika belum sempat aktivasi, mereka cukup datang ke faskes untuk dibantu proses reaktivasinya," tambahnya.
Kemensos Siap Percepat Reaktivasi
Baca Juga: Kenapa JKN PBI Bisa Nonaktif? BPJS Ungkap Cara Aktivasinya
Senada dengan Kemenkes, Kementerian Sosial juga memastikan akan bergerak cepat mengatasi masalah ini. Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan BPJS Kesehatan dan Kemenkes untuk memulihkan hak pasien.
"Khusus untuk pasien cuci darah, kami akan segera melakukan reaktivasi kembali. Kami sedang menyelaraskan langkah dengan pihak terkait," ujar Agus Jabo saat melakukan kunjungan kerja di Cisarua, Jawa Barat.
Dengan adanya jaminan dari dua kementerian ini, diharapkan tidak ada lagi pasien gagal ginjal yang terkendala akses pengobatannya akibat persoalan birokrasi data.(*)
Editor : Almasrifah