Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Emas Jadi Alat Suap? PPATK Ungkap Modus Ini Sudah Terendus Sejak Lama

Dwi Puspitarini • Sabtu, 7 Februari 2026 | 14:10 WIB
Ilustrasi emas batangan. Modus suap emas menjadi perhatian KPK dan PPATK seiring tren kenaikan harga emas.
Ilustrasi emas batangan. Modus suap emas menjadi perhatian KPK dan PPATK seiring tren kenaikan harga emas.

KALTIMPOST.ID, Praktik suap emas kembali menjadi sorotan aparat penegak hukum. Di tengah harga emas yang terus melonjak, modus suap pun ikut bergeser ke barang kecil bernilai tinggi yang mudah dibawa dan sulit terdeteksi.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap, praktik suap emas sejatinya bukan hal baru. Pola tersebut bahkan sudah tercium sejak belasan tahun lalu.

“Kami sudah menemukan fenomena emas dipakai untuk suap sejak lama. Analisis pertama terkait pembayaran ilegal melalui penggunaan instrumen logam mulia atau emas pernah kami temukan bahkan sebelum tahun 2010,” kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana, Sabtu (7/2/2026).

Untuk menutup celah praktik suap emas, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Aturan ini menjadi dasar pelacakan aliran dana ilegal, termasuk yang menggunakan emas.

Selain itu, kewajiban pelaporan transaksi bernilai besar juga diperketat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021.

“Setiap pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia wajib melaporkan kepada PPATK transaksi di atas Rp500 juta,” ujar Ivan.

PPATK menegaskan, penggunaan emas sebagai alat suap tidak serta-merta membuat pelaku lolos dari pengawasan negara.

“PPATK tetap bisa melakukan penelusuran dengan metode yang kami miliki,” ucap Ivan.

Sejalan dengan temuan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya peningkatan barang bukti suap emas dalam sejumlah operasi tangkap tangan (OTT).

KPK menilai tren ini berkaitan erat dengan melonjaknya harga emas dalam beberapa bulan terakhir.

“Tren yang disampaikan memang benar, apalagi sekarang tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir terus meningkat,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Menurut Asep, emas dipilih karena bentuknya legal, ringkas, dan bernilai besar meski ukurannya kecil.

“Barang yang digunakan untuk memberikan suap biasanya barang-barang yang ringkas, kecil, tetapi bernilai besar. Yang legal, artinya secara bentuk barangnya legal,” ujarnya.

Selain emas, KPK juga kerap menemukan mata uang asing sebagai alat suap. Namun, karakter emas yang mudah dibawa membuat aparat penegak hukum semakin meningkatkan kewaspadaan.

“Membawanya mudah, ringkas, dan tidak berat. Begitu pula dengan emas, memang betul trennya seperti itu. Beberapa kali kami mendapatkan barang bukti saat OTT berupa emas, sehingga kami semakin waspada,” kata Asep.***

Editor : Dwi Puspitarini
#Emas Logam #Ivan Yustiavandana #pencucian uang #suap emas #kpk #transaksi emas #ppatk #emas #emas alat suap #Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 #modus suap emas #Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021