KALTIMPOST.ID, Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur perubahan tata kelola iuran serta pelaporan program jaminan sosial bagi aparatur negara, termasuk PNS, TNI, dan Polri.
Namun, terbitnya PMK tersebut memicu beragam spekulasi di tengah masyarakat, terutama terkait isu kenaikan gaji pensiunan PNS pada 2026. Menanggapi hal itu, PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penyesuaian nominal gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan PMK 118/2025.
Taspen menyampaikan, PMK tersebut tidak mengatur kenaikan gaji pensiunan maupun pembayaran rapelan tambahan. Aturan baru itu lebih menitikberatkan pada aspek teknis pengelolaan dana, termasuk mekanisme iuran dan pelaporan program jaminan bagi ASN.
Baca Juga: Tak Hanya Gaji Pokok, Ini Deretan Tunjangan yang Masih Diterima Pensiunan PNS hingga 2026
“PMK 118/2025 tidak mengubah besaran pensiun pokok. Sampai sekarang belum ada keputusan resmi pemerintah terkait penyesuaian gaji pensiunan,” demikian penjelasan Taspen dalam klarifikasi resminya.
Dengan demikian, besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian pensiun pokok berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum purnatugas.
Taspen juga meluruskan kabar yang beredar di media sosial mengenai klaim kenaikan gaji pensiunan dan pencairan rapelan setelah terbitnya PMK 118/2025. Perusahaan pelat merah itu meminta para pensiunan untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum bersumber dari kanal resmi pemerintah.
Hingga kini, belum ada peraturan pemerintah baru yang menetapkan kenaikan pensiun pokok PNS untuk 2026. Pemerintah masih memproses berbagai kebijakan fiskal, termasuk evaluasi belanja negara dan keberlanjutan sistem pensiun ASN.
Taspen mengimbau para pensiunan agar selalu memantau informasi melalui laman resmi Taspen maupun pengumuman dari Kementerian Keuangan dan instansi terkait. Hal tersebut penting agar para penerima pensiun tidak terjebak kabar simpang siur yang berpotensi menimbulkan keresahan.
Editor : Ilmidza