KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama PNS 2026 sebagai bagian dari pengaturan libur nasional.
Kebijakan ini memberi peluang aparatur sipil negara (ASN) menikmati libur Lebaran lebih panjang tanpa memotong jatah cuti tahunan.
Penetapan jadwal cuti bersama PNS 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Aturan ini menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah, BUMN, hingga sektor swasta.
Dengan mengacu pada jadwal cuti bersama PNS 2026, libur Lebaran tahun depan dipastikan lebih tertata dan memberi kepastian sejak awal bagi perencanaan kerja maupun layanan publik.
Libur Lebaran 2026 Jatuh di Akhir Pekan
Dalam SKB tersebut, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan jatuh pada:
- Sabtu, 21 Maret 2026
- Minggu, 22 Maret 2026
Kedua tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional. Karena bertepatan dengan akhir pekan, potensi libur PNS otomatis menjadi lebih panjang.
Pemerintah juga menetapkan cuti bersama yang menyertai libur nasional Lebaran. Kebijakan ini menjadi bagian penting dari jadwal cuti bersama PNS 2026.
Dengan cuti bersama tersebut, PNS dapat menikmati masa libur Lebaran lebih lama tanpa perlu mengajukan cuti tahunan.
Skema ini dinilai memberi fleksibilitas sekaligus menjaga efektivitas kerja ASN.
Pedoman Resmi untuk Instansi dan Layanan Publik
SKB Tiga Menteri ini ditandatangani oleh:
- Menteri Agama
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Dokumen ini menjadi pedoman resmi dalam pengaturan hari kerja, jadwal layanan publik, serta operasional instansi sepanjang 2026, termasuk implementasi jadwal cuti bersama PNS 2026.
Dengan kombinasi libur nasional dan cuti bersama, PNS berpeluang menikmati libur Lebaran hingga lima hari berturut-turut, tergantung kebijakan internal instansi.
Kebijakan jadwal cuti bersama PNS 2026 ini diharapkan memberi keseimbangan antara kebutuhan rehat pegawai dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Jadwal Libur Lebaran PNS 2026
Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026 bagi PNS:
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama
- Sabtu, 21 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri 1447 H
- Minggu, 22 Maret 2026: Libur nasional Idul Fitri 1447 H
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama
Total libur Lebaran PNS: 5 hari berturut-turut, mulai 20–24 Maret 2026.
Baca Juga: Gaji Pokok Pensiunan PNS 2026 Naik? Ternyata Masih Mengacu Aturan Lama, Ini Penjelasannya
Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026
- 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari (Jumat): Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw.
- 17 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 19 Maret (Kamis): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21–22 Maret (Sabtu–Minggu): Idul Fitri 1447 H
- 3 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 5 April (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Jumat): Hari Buruh Internasional
- 14 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei (Rabu): Idul Adha 1447 H
- 31 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni (Selasa): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
- 17 Agustus (Senin): Proklamasi Kemerdekaan RI
- 25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026
- 16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 20 Maret (Jumat): Idul Fitri 1447 H
- 23 Maret (Senin): Idul Fitri 1447 H
- 24 Maret (Selasa): Idul Fitri 1447 H
- 15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei (Kamis): Idul Adha 1447 H
- 24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus.***
Editor : Dwi Puspitarini