Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

PNS Bisa Rehat Lebih Lama saat Lebaran 2026, Ini Jadwal yang Diatur Pemerintah

Dwi Puspitarini • Senin, 9 Februari 2026 | 15:45 WIB
Ilustrasi. Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama PNS 2026 melalui SKB Tiga Menteri.
Ilustrasi. Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama PNS 2026 melalui SKB Tiga Menteri.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama PNS 2026 sebagai bagian dari pengaturan libur nasional.

Kebijakan ini memberi peluang aparatur sipil negara (ASN) menikmati libur Lebaran lebih panjang tanpa memotong jatah cuti tahunan.

Penetapan jadwal cuti bersama PNS 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Aturan ini menjadi acuan resmi bagi instansi pemerintah, BUMN, hingga sektor swasta.

Dengan mengacu pada jadwal cuti bersama PNS 2026, libur Lebaran tahun depan dipastikan lebih tertata dan memberi kepastian sejak awal bagi perencanaan kerja maupun layanan publik.

Libur Lebaran 2026 Jatuh di Akhir Pekan

Dalam SKB tersebut, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ditetapkan jatuh pada:

Kedua tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional. Karena bertepatan dengan akhir pekan, potensi libur PNS otomatis menjadi lebih panjang.

Pemerintah juga menetapkan cuti bersama yang menyertai libur nasional Lebaran. Kebijakan ini menjadi bagian penting dari jadwal cuti bersama PNS 2026.

Dengan cuti bersama tersebut, PNS dapat menikmati masa libur Lebaran lebih lama tanpa perlu mengajukan cuti tahunan.

Skema ini dinilai memberi fleksibilitas sekaligus menjaga efektivitas kerja ASN.

Pedoman Resmi untuk Instansi dan Layanan Publik

SKB Tiga Menteri ini ditandatangani oleh:

Dokumen ini menjadi pedoman resmi dalam pengaturan hari kerja, jadwal layanan publik, serta operasional instansi sepanjang 2026, termasuk implementasi jadwal cuti bersama PNS 2026.

Dengan kombinasi libur nasional dan cuti bersama, PNS berpeluang menikmati libur Lebaran hingga lima hari berturut-turut, tergantung kebijakan internal instansi.

Kebijakan jadwal cuti bersama PNS 2026 ini diharapkan memberi keseimbangan antara kebutuhan rehat pegawai dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Jadwal Libur Lebaran PNS 2026

Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2026 bagi PNS:

Total libur Lebaran PNS: 5 hari berturut-turut, mulai 20–24 Maret 2026.

Baca Juga: Gaji Pokok Pensiunan PNS 2026 Naik? Ternyata Masih Mengacu Aturan Lama, Ini Penjelasannya

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2026

Daftar Lengkap Cuti Bersama 2026

 

Editor : Dwi Puspitarini
#Libur PNS 2026 #gaji asn #Libur ASN 2026 #cuti bersama #cuti bersama asn 2026 #cuti bersama 2026 #Cuti bersama pns 2026 #Hari Libur Nasional 2026 #Gaji PNS 2026 #cuti bersama pns #Libur lebaran ASN 2026 #Libur lebaran PNS 2026 #Cuti tahunan PNS #thr pns #libur lebaran #libur pns #cuti bersama ASN #jadwal cuti bersama PNS 2026 #thr pns 2026 #libur ASN