KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok regulasi khusus untuk melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Langkah ini diambil guna membentengi hak cipta media sekaligus merespons meningkatnya risiko keamanan jurnalis di ranah digital.
Direktur Informasi Publik DJKPM Komdigi, Dr. Nursodik Gunarjo, M.Si., mengungkapkan bahwa aturan ini dirancang untuk memastikan teknologi AI tidak mengambil konten berita maupun visual secara sepihak.
"Kementerian Komunikasi saat ini sedang menyusun regulasi sebagai langkah untuk melindungi karya jurnalistik dari gempuran teknologi AI. Termasuk di dalamnya bagaimana mencegah supaya AI tidak mengambil karya jurnalistik, liputan, maupun foto tanpa izin," ujar Nursodik dalam forum diseminasi Indeks Keselamatan Jurnalis di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Baca Juga: Sinyal Bahaya Berita Berbasis AI, IPPR Desak Label Transparansi dan Pembayaran Konten
Tren Penurunan Keselamatan Jurnalis
Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Yayasan TIFA bersama Populix dan Konsorsium Jurnalisme Aman tersebut, Nursodik turut menyoroti data yang memprihatinkan. Skor Indeks Keselamatan Jurnalis tercatat mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir.
Fenomena ini, menurut Nursodik, menunjukkan adanya pergeseran pola ancaman. Selain kekerasan fisik di lapangan, jurnalis kini dihadapkan pada ancaman struktural dan tekanan di ruang digital yang memicu praktik swasensor (self-censorship).
"Keselamatan jurnalis adalah bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi. Kita memerlukan mekanisme penanganan cepat atas kasus kekerasan dan penguatan perlindungan institusional di ruang redaksi agar keberanian kolektif tetap terjaga," tegasnya.
Tantangan Disinformasi di Era AI
Baca Juga: Bikin Meme Jadi Lebih Mudah, Google Photos Hadirkan Fitur 'Me Meme' Berbasis Gemini AI
Perubahan pola konsumsi informasi ke arah media sosial dan algoritma platform diakui menambah beban risiko kerja pers.
Kecepatan arus informasi sering kali dibarengi dengan maraknya disinformasi yang diproduksi menggunakan teknologi AI.
Nursodik menekankan bahwa keamanan jurnalis berbanding lurus dengan kualitas informasi publik. Jika ekosistem kerja jurnalis terancam, maka ruang publik yang sehat dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi akurat juga ikut terganggu.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi berkomitmen memperkuat ekosistem kebebasan pers melalui sejumlah langkah strategis.
Di antaranya, perbaikan tata kelola informasi publik, peningkatan literasi digital bagi insan pers dan masyarakat serta kolaborasi lintas sektor bersama Dewan Pers, aparat penegak hukum, organisasi sipil, hingga platform digital.
Baca Juga: Bukan Inovasi tapi Pencurian, Scarlett Johansson dkk Serukan Perang Melawan Eksploitasi AI
Menutup pernyatannya, Nursodik mengapresiasi peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 yang didukung oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda.
Ia menilai indeks tersebut bukan sekadar deretan angka, melainkan cerminan kualitas demokrasi Indonesia saat ini.
"Indeks ini adalah cermin dari kondisi kebebasan pers kita. Komitmen kami adalah memastikan jurnalis dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan berintegritas di tengah perkembangan teknologi yang kian pesat," ujarnya. (*)
Editor : Almasrifah