KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan tetap akan disalurkan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Meski begitu, hingga kini jadwal resmi pencairan masih menunggu terbitnya aturan pelaksana.
Mengacu pola tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan sekitar 10 sampai 15 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan perkiraan Idulfitri jatuh pada akhir Maret 2026, pencairan THR diproyeksikan berlangsung pada awal hingga pertengahan Maret.
Untuk skema pembayarannya, pemerintah menyiapkan komponen THR yang terdiri atas gaji pokok ditambah tunjangan melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Karena itu, nominal yang diterima setiap ASN dipastikan berbeda-beda, bergantung pada golongan, jabatan, serta masa kerja.
Sementara bagi pensiunan, THR diberikan berdasarkan besaran pensiun pokok yang berlaku, ditambah hak lain sesuai ketentuan. Dengan skema tersebut, penerima diperkirakan memperoleh setara satu bulan penghasilan, meski angka pastinya baru bisa dipastikan setelah regulasi resmi diterbitkan.
Sampai saat ini, pemerintah belum merilis Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar hukum pencairan THR 2026. Aparatur negara diminta bersabar sekaligus tidak mudah percaya pada informasi yang belum bersumber dari kanal resmi.
Selain itu, ASN dan pensiunan diimbau memastikan data kepegawaian serta rekening bank tetap aktif agar proses pencairan berjalan lancar ketika kebijakan telah ditetapkan.
Dengan kepastian bahwa THR tetap diberikan tahun ini, pemerintah berharap para penerima dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran lebih matang, sembari menunggu pengumuman resmi terkait jadwal dan besaran yang akan diterima.
Editor : Ilmidza