KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, mulai dari PNS, PPPK, anggota TNI-Polri hingga para pensiunan, akan dibayarkan lebih cepat pada 2026. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari strategi menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan bantalan ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri dan dimulainya tahun ajaran baru.
Kebijakan percepatan pencairan tersebut diambil karena dua momentum besar itu kerap berdekatan, sehingga memicu lonjakan pengeluaran rumah tangga. Dengan pembayaran lebih awal, keluarga ASN diharapkan memiliki keleluasaan mengatur keuangan, baik untuk kebutuhan mudik, konsumsi harian, maupun biaya pendidikan anak.
THR dan gaji ke-13 merupakan hak rutin aparatur negara yang diatur melalui peraturan pemerintah. THR biasanya diberikan menjelang Lebaran, sementara gaji ke-13 dialokasikan untuk membantu pembiayaan pendidikan pada awal tahun ajaran. Kedua komponen ini menjadi bagian penting dari penghasilan ASN di luar gaji bulanan.
Baca Juga: Wacana Kenaikan Gaji PNS 2026 Dikaitkan dengan Rekrutmen CPNS, Begini Penjelasan Menkeu Purbaya
Dalam ketentuan yang berlaku, besaran THR dan gaji ke-13 mencakup gaji pokok beserta tunjangan melekat. Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, komponen tersebut juga termasuk tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN daerah, besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah. Adapun pensiunan menerima haknya dalam bentuk pembayaran uang pensiun.
Meski pemerintah telah memastikan percepatan pencairan, jadwal resmi pembayaran THR dan gaji ke-13 pada 2026 masih menunggu penetapan lebih lanjut. Namun mengacu pola tahun-tahun sebelumnya, THR diperkirakan cair beberapa pekan sebelum Lebaran, sedangkan gaji ke-13 dibayarkan menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Langkah ini mendapat respons positif dari kalangan aparatur negara. Banyak yang menilai percepatan pencairan dapat membantu meringankan beban pengeluaran yang biasanya meningkat tajam pada periode tersebut, terutama untuk kebutuhan keluarga dan pendidikan anak.
Selain berdampak pada kesejahteraan ASN, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong konsumsi domestik. Pemerintah menilai perputaran uang dari pembayaran THR dan gaji ke-13 dapat menjadi stimulus ekonomi, khususnya di daerah, menjelang puncak arus mudik dan musim belanja perlengkapan sekolah.
Pemerintah pun mengingatkan masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi terkait jadwal teknis pencairan. Regulasi turunan masih disiapkan oleh kementerian terkait agar pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 2026 dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Editor : Ilmidza