Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Piala Dunia 2026

Buntut Tragedi 6 Nyawa Melayang, Polres Jepara Jerat Penjual Miras Oplosan dengan Pasal Berlapis

Ari Arief • Kamis, 12 Februari 2026 | 11:39 WIB

PESTA MIRAS: Di rumah ini berlangsung pesta miras yang kemudian merenggut nyawa.
PESTA MIRAS: Di rumah ini berlangsung pesta miras yang kemudian merenggut nyawa.

KALTIMPOST.ID,JEPARA-Kasus pesta minuman keras (miras) oplosan maut di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Jepara, Jateng, kembali memakan korban. Hingga saat ini, total enam orang dinyatakan meninggal dunia, sementara dua lainnya masih berjuang pulih di rumah sakit.

Para korban mengembuskan napas terakhir secara bertahap sejak Minggu malam (8/2) hingga Selasa pagi (10/9). Mereka berasal dari beberapa lokasi, di antaranya Desa Suwawal Timur, Desa Bulungan, dan Desa Demeling.

Menanggapi peristiwa tragis ini, Polres Jepara bergerak cepat dengan mengamankan tiga orang tersangka, yakni MR alias Pongi (49), S alias Kancil (31), dan ESW (33). Ketiganya diketahui berperan sebagai peracik sekaligus penjual miras oplosan tersebut.

Baca Juga: Miras Menjamur di PPU, Ini Aturan Perizinan Penjualan Minuman Beralkohol

Selain ketiga tersangka, polisi juga memburu satu pelaku berinisial HN yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). HN diduga kuat sebagai pemasok bahan alkohol murni kepada para tersangka.

"Para tersangka meracik miras ini tanpa keahlian khusus. Motif utamanya adalah mencari keuntungan ekonomi secara instan," jelas Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto dalam konferensi pers, Rabu (11/2/2026).

Kronologi dan Gejala Keracunan

Petaka bermula pada Jumat (6/2) saat tersangka MR memesan dua jeriken alkohol dari HN. Cairan tersebut kemudian dicampur dengan berbagai bahan lain dan dijajakan di sebuah warung karaoke di Desa Suwawal Timur.

Baca Juga: Kuda Hitam DBL Samarinda, Smanas Siap Bikin Smaga Ketar-Ketir

Tak lama setelah mengonsumsi racikan maut tersebut, delapan warga mulai merasakan gejala keracunan hebat, seperti mual dan muntah-muntah, dada terasa panas dan sesak napas, pandangan kabur hingga kehilangan kesadaran.

Para korban sempat dilarikan ke sejumlah fasilitas medis seperti RSUD Kartini, RSI Sultan Hadlirin, dan RS Graha Husada. Namun, nyawa enam orang di antaranya tidak tertolong.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menyita berbagai peralatan meracik, mulai dari jeriken alkohol, galon, alat saring, corong, hingga sisa bahan campuran lainnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan UU Perlindungan Konsumen. Ketiganya kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

AKBP Hadi Kristanto pun memberikan peringatan keras kepada warga agar tidak sekali-kali menyentuh minuman keras ilegal. "Miras oplosan sangat mematikan. Jangan pertaruhkan nyawa Anda demi kesenangan sesaat," tegasnya.(*)

Editor : Hernawati
#tersangka #miras #oplosan #jepara