KALTIMPOST.ID, Pemerintah memastikan kesiapan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya pada tahun anggaran 2026. Meskipun tanggal pastinya belum diumumkan secara resmi, persiapan aturan teknis dan alokasi anggaran triliunan rupiah tengah disiapkan agar pembayaran berjalan tepat waktu.
Persiapan itu mencakup instruksi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menyusun peraturan teknis sehingga proses administrasi pencairan THR dan gaji ke-13 dapat rampung paling lambat beberapa minggu sebelum Lebaran.
Meski jadwal final belum keluar, perkiraan pencairan THR 2026 mengacu pada pola tahunan, yakni sekitar pertengahan Maret, atau paling lambat 10–15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dana THR diberikan terpisah dari gaji bulanan dan mencakup komponen seperti gaji pokok serta tunjangan melekat sesuai aturan.
Komponen yang masuk dalam THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan masing-masing penerima. Total anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 diproyeksikan mencapai puluhan triliun rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Gaji ke-13 Cair Menjelang Tahun Ajaran Baru
Berbeda dengan THR yang fokus pada kebutuhan Lebaran, pencairan gaji ke-13 diperkirakan dilakukan menjelang awal tahun ajaran baru, umumnya antara bulan Juni hingga Juli. Momen ini penting untuk membantu ASN menyiapkan biaya sekolah anak dan kebutuhan keluarga lainnya.
Seperti THR, gaji ke-13 dibayarkan terpisah dari penerimaan bulanan dan menunggu jadwal resmi dari pemerintah. Hingga saat ini belum ada tanggal pasti yang dirilis, namun pengalaman tahun sebelumnya menjadi acuan umum bagi perkiraan pencairan.
Pencairan kedua tunjangan ini diatur melalui peraturan pemerintah dan instruksi teknis dari kementerian terkait. Kementerian Dalam Negeri telah meminta pemerintah daerah menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai dasar operasional pencairan di tingkat lokal.
Persiapan tersebut dimaksudkan untuk memastikan proses pencairan THR dan gaji ke-13 tidak terkendala administrasi di daerah dan dapat berjalan lancar sesuai target waktu yang ditetapkan.
Pencairan THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat meringankan beban finansial aparatur negara menjelang Lebaran dan awal tahun ajaran baru sekolah. Selain itu, aliran anggaran yang masuk ke rekening jutaan ASN diperkirakan turut mendorong konsumsi masyarakat dan memberikan stimulus bagi perekonomian nasional.
Para ASN dan pensiunan diminta terus mengikuti informasi resmi dari pemerintah pusat, kementerian, serta instansi masing-masing agar mengetahui jadwal pasti dan komponen pembayaran yang akan diterima. Dengan demikian, hak mereka sebagai penerima THR dan gaji ke-13 dapat diterima secara tepat waktu.
Editor : Ilmidza