Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Jelang Lebaran, MenPAN-RB Terbitkan Aturan WFA ASN dan Bagaimana Skema Kerjanya?

Dwi Puspitarini • Jumat, 13 Februari 2026 | 08:41 WIB
Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

KALTIMPOST.ID, WFA ASN Lebaran 2026 menjadi kabar baru bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menanti kepastian pengaturan kerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) resmi menerbitkan aturan kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan WFA ASN Lebaran 2026 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel.

Aturan ini memberi ruang bagi ASN untuk bekerja dari lokasi selain kantor pada periode tertentu di sekitar libur Lebaran.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengatakan kebijakan WFA ASN Lebaran 2026 diterapkan sebelum dan setelah libur nasional serta cuti bersama Idul Fitri guna memastikan pelayanan tetap berjalan sekaligus memberi fleksibilitas bagi pegawai.

"Saya ingin mengimbah kepada para pimpinan instansi pemerintah daerah agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN ini secara mandiri dan selektif," kata Rini saat konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Jadwal Penerapan WFA ASN

Dalam aturan tersebut, skema kerja fleksibel diberlakukan pada:

Melalui pengaturan ini, instansi diminta menyesuaikan pembagian tugas antara pegawai yang bekerja dari kantor dan yang bekerja dari lokasi lain.

Layanan Publik Tetap Harus Berjalan

Rini menegaskan bahwa kebijakan WFA ASN Lebaran 2026 tidak boleh mengganggu layanan publik yang bersifat esensial. Sektor seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis nasional tetap harus beroperasi optimal.

Pimpinan instansi juga diminta melakukan pengawasan berkelanjutan selama kebijakan berlangsung, termasuk memastikan kinerja tetap terukur dan akuntabel.

Selain itu, ASN diminta memaksimalkan pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar pelayanan tetap responsif meski bekerja secara fleksibel. Kanal pengaduan masyarakat seperti SP4N-LAPOR! dari  juga harus tetap aktif.

Dalam kesempatan yang sama, Rini mengingatkan seluruh ASN untuk menjaga integritas selama periode Lebaran dan tidak melakukan praktik gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Penegasan ini menjadi bagian dari pengawasan agar fleksibilitas kerja tidak menurunkan standar etika pelayanan publik.

Rincian Libur Lebaran PNS 2026

Sementara itu, jadwal libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2026 bagi ASN adalah:

Dengan demikian, ASN menikmati libur berturut-turut selama lima hari, dari 20 hingga 24 Maret 2026, yang diperkuat dengan skema WFA ASN Lebaran 2026 di hari kerja sekitar periode tersebut.***

Editor : Dwi Puspitarini
#asn #libur lebaran idul fitri #pns #menpan rb #ASN WFA #wfa #WFA ASN Lebaran 2026 #selama Masa Libur Lebaran #jadwal libur Lebaran 2026 #lebaran #Libur lebaran ASN 2026 #Libur lebaran PNS 2026 #libur lebaran #libur lebaran panjang #libur Lebaran 2026