KALTIMPOST.ID, Aparatur Sipil Negara (ASN) masih harus bersabar menanti kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Hingga pertengahan Februari ini, pemerintah belum menerbitkan aturan resmi yang mengatur waktu pembayaran maupun besaran hak keuangan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sampai sekarang belum ada pengumuman final terkait tanggal pencairan gaji ke-13. Regulasi teknis berupa peraturan pemerintah juga belum dirilis, sehingga jadwal pembayaran masih bersifat prediktif.
Meski demikian, jika mengacu pola tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 ASN diperkirakan cair pada bulan Juni 2026. Waktu tersebut biasanya dipilih karena bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah, sehingga diharapkan bisa membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.
Gaji ke-13 merupakan salah satu hak rutin tahunan yang diberikan pemerintah kepada ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan. Komponen yang diterima umumnya mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun berbeda dengan THR yang biasanya sudah memiliki jadwal lebih jelas menjelang Idul Fitri, pencairan gaji ke-13 masih menunggu dasar hukum resmi. Pemerintah menegaskan bahwa pembayaran hanya bisa dilakukan setelah regulasi diterbitkan.
Sejumlah ASN berharap aturan tersebut segera keluar agar ada kepastian waktu pencairan. Pasalnya, gaji ke-13 selama ini menjadi salah satu penopang keuangan rumah tangga, terutama untuk membiayai kebutuhan sekolah anak.
Sambil menunggu keputusan resmi, pemerintah mengimbau ASN tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi. Kepastian jadwal dan mekanisme pencairan nantinya akan diumumkan langsung melalui kebijakan pemerintah pusat.
Untuk sementara, prediksi pencairan pada Juni 2026 masih menjadi acuan utama, sembari menanti terbitnya peraturan pemerintah yang akan menjadi dasar hukum pembayaran gaji ke-13 tahun ini.
Editor : Ilmidza