KALTIMPOST.ID, SEMARANG – Proses hukum kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang Dwinanda Linchia Levi (35 memasuki babak baru. AKBP Basuki, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, resmi diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jumat (13/2).
Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Bersamaan dengan itu, tersangka langsung menjalani penahanan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang, Sarwanto, memastikan seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi. Karena itu, proses hukum dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Selain tersangka, jaksa juga menerima sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian milik korban, obat-obatan, serta dokumen visum et repertum yang menjadi dasar keterangan medis dalam perkara tersebut.
Usai pelimpahan, Basuki langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane untuk menjalani masa penahanan sambil menunggu persidangan.
Dalam perkara ini, perwira polisi tersebut dijerat pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia disangkakan melakukan penelantaran yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Tak hanya itu, jaksa juga mengenakan pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian, yang membawa ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Kasus ini bermula dari ditemukannya Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, dalam kondisi meninggal dunia di sebuah kamar di kawasan Gajahmungkur pada November 2025 lalu.
Korban ditemukan tanpa busana, sementara rekaman CCTV menunjukkan tersangka sempat keluar-masuk kamar korban sebelum kejadian.
Di sisi lain, Basuki juga tengah menempuh upaya hukum internal di institusi Polri. Sebelumnya, sidang kode etik menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dirinya.
Baca Juga: Daftar Mutasi 75 Perwira TNI Februari 2026: Wakasal, Danrem, Bais, BIN hingga Universitas Pertahanan
Pihak kepolisian menyebut proses banding atas putusan etik tersebut masih berjalan di Mabes Polri. Kuasa hukum keluarga korban menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat kepolisian serta kematian seorang akademisi muda yang memicu perhatian luas masyarakat.
Editor : Uways Alqadrie